Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor per-03-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-03-men-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN KREDIT KETAHANAN PANGAN DAN ENERGI DI BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mitra Usaha menyampaikan laporan perkembangan pembinaan teknis dan manajemen usaha terhadap peserta KKP-E di bidang kelautan dan perikanan kepada Menteri up. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap atau Direktur Jenderal Perikanan Budidaya sesuai kewenangannya paling lambat tanggal 25 (dua puluh lima) bulan berikutnya.
Koreksi Anda