Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor per-03-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-03-men-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN KREDIT KETAHANAN PANGAN DAN ENERGI DI BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi terhadap penyaluran, pemanfaatan, dan pengembalian KKP-E dilakukan secara berjenjang dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pusat secara periodik. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim pemantauan dan evaluasi yang dibentuk oleh Menteri dengan melibatkan Pemerintah dan pemerintah daerah, yang dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan bank pelaksana.
Koreksi Anda