Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor per-03-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-03-men-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN KREDIT KETAHANAN PANGAN DAN ENERGI DI BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Besarnya plafon KKP-E di bidang kelautan dan perikanan untuk perseorangan baik nelayan atau pembudidaya ikan paling banyak Rp
100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Besarnya plafon KKP-E sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c.
(3) Besarnya plafon KKP-E di bidang kelautan dan perikanan untuk KUB/Pokdakan/Koperasi paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Besarnya plafon KKP-E di bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf d dan huruf e.
(5) Jangka waktu pengembalian KKP-E ditetapkan oleh Bank Pelaksana berdasarkan siklus tanam atau siklus usaha dengan ketentuan paling lama 5 (lima) tahun.
(6) Besaran kebutuhan indikatif KKP-E di bidang kelautan dan perikanan untuk usaha pengadaan pangan perikanan (hasil tangkapan), penangkapan ikan, dan pengadaan/peremajaan peralatan, mesin, dan sarana lain yang diperlukan untuk menunjang kegiatan usaha penangkapan ikan sebagaimana tersebut dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Besaran kebutuhan indikatif KKP-E di bidang kelautan dan perikanan pengadaan pangan perikanan (hasil budidaya), pembudidayaan ikan, dan pengadaan/peremajaan peralatan, mesin, dan sarana lain yang diperlukan untuk menunjang kegiatan usaha pembudidayaan ikan sebagaimana tersebut dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
