Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor per-03-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-03-men-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN KREDIT KETAHANAN PANGAN DAN ENERGI DI BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Dinas kabupaten/kota dalam pelaksanaan KKP-E di bidang kelautan dan perikanan mempunyai kewajiban:
a. memberikan rekomendasi terhadap RDKP atau RDKK yang akan diajukan oleh nelayan, pembudidaya ikan, KUB/Pokdakan/Koperasi untuk disampaikan kepada Bank Pelaksana;
b. memonitor kesesuaian penyaluran, pemanfaatan, dan pengembalian KKP-E;
c. menyampaikan laporan bulanan mengenai pelaksanaan KKP-E kepada dinas provinsi dan tembusan kepada Menteri selambat-lambatnya tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya;
d. MENETAPKAN tenaga pendamping; dan
e. melaksanakan pendampingan apabila di kabupaten/kota setempat tidak tersedia tenaga pendamping.
Koreksi Anda
