Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor per-03-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-03-men-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN KREDIT KETAHANAN PANGAN DAN ENERGI DI BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam pemanfaatan KKP-E dapat dilakukan pendampingan oleh tenaga pendamping.
(2) Tenaga pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas yaitu:
a. membimbing secara teknis nelayan dan pembudidaya ikan baik individu dan/atau KUB/Pokdakan/Koperasi dalam menyusun RDKP atau RDKK, pemanfaatan serta kewajiban pengembalian KKP- E di bidang kelautan dan perikanan; dan
b. menyampaikan laporan bulanan perkembangan pemanfaatan KKP- E kepada dinas kabupaten/kota selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(3) Tenaga pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh dinas kabupaten/kota.
Koreksi Anda
