Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor per-03-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-03-men-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN KREDIT KETAHANAN PANGAN DAN ENERGI DI BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan mitra usaha adalah:
a. badan usaha milik negara, badan usaha milik swasta dan/atau badan usaha milik daerah, dan/atau koperasi yang berbadan hukum dan memiliki usaha di bidang perikanan; dan
b. bertindak sebagai pembeli dan/atau penjamin pasar sesuai kesepakatan.
(2) Kewajiban mitra usaha adalah:
a. membina secara teknis dan manajemen usaha kepada peserta KKP- E yang menjadi mitranya;
b. membeli hasil produksi perikanan dengan harga sesuai kesepakatan bersama antara mitra usaha dengan nelayan, pembudidaya ikan, KUB/ Pokdakan/koperasi; dan
c. membuat dan menandatangani perjanjian kerja sama antara nelayan, pembudidaya ikan, KUB/Pokdakan/koperasi dengan mitra usaha dan diketahui oleh dinas kabupaten/kota.
Koreksi Anda
