Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor per-03-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-03-men-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN KREDIT KETAHANAN PANGAN DAN ENERGI DI BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melakukan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, peserta KKP-E dapat melakukan kemitraan usaha.
Koreksi Anda