Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor per-03-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-03-men-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN KREDIT KETAHANAN PANGAN DAN ENERGI DI BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Persyaratan koperasi calon peserta KKP-E di bidang kelautan dan perikanan:
a. telah terdaftar pada dinas kabupaten/kota;
b. memiliki anggota yang melaksanakan usaha di bidang kelautan dan perikanan yang dibiayai KKP-E;
c. memiliki pengurus aktif, minimal ketua, sekretaris, dan bendahara dan mendapat pengukuhan dari dinas kabupaten/kota;
d. memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD-ART); dan
e. memiliki persyaratan lain yang ditetapkan oleh Bank Pelaksana.
Koreksi Anda
