Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor per-03-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-03-men-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN KREDIT KETAHANAN PANGAN DAN ENERGI DI BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan pembudidaya ikan perseorangan calon peserta KKP-E di bidang kelautan dan perikanan:
a. memiliki identitas diri berupa KTP;
b. memiliki hak atas lahan, yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau perjanjian sewa lahan atau surat kuasa dari pemilik yang dipergunakan untuk usaha pembudidayaan ikan atau surat keterangan hak guna lahan/surat keterangan lainnya dari Lurah/Kepala Desa setempat;
c. memiliki NPWP bagi yang mengajukan plafon kredit lebih dari Rp
50.000.000,00; dan
d. memiliki persyaratan lain yang ditetapkan oleh Bank Pelaksana.
(2) Persyaratan pembudidaya ikan anggota pokdakan calon peserta KKP-E di bidang kelautan dan perikanan:
a. memiliki identitas diri berupa KTP;
b. merupakan anggota pokdakan;
c. memiliki hak atas lahan, yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau perjanjian sewa lahan atau surat kuasa dari pemilik yang dipergunakan untuk usaha pembudidayaan ikan atau surat keterangan hak guna lahan/surat keterangan lainnya dari Lurah/Kepala Desa setempat; dan
d. memiliki persyaratan lain yang ditetapkan oleh Bank Pelaksana.
(3) Persyaratan pokdakan calon peserta KKP-E di bidang kelautan dan perikanan:
a. Pokdakan telah terdaftar pada dinas kabupaten/kota;
b. memiliki anggota yang melaksanakan usaha pembudidayaan ikan sesuai dengan ketentuan usaha yang dibiayai KKP-E;
c. memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD-ART);
d. memiliki pengurus aktif, minimal terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara dan mendapat pengukuhan dari dinas kabupaten/kota;
dan
e. memiliki persyaratan lain yang ditetapkan oleh Bank Pelaksana.
Koreksi Anda
