Peraturan Menteri Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 tentang JALUR PENANGKAPAN IKAN DAN PENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PERMEN Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Jalur penangkapan ikan adalah wilayah perairan yang merupakan bagian dari WPP-NRI untuk pengaturan dan pengelolaan kegiatan penangkapan yang menggunakan alat penangkapan ikan yang diperbolehkan dan/atau yang dilarang.
2. Alat penangkapan ikan, yang selanjutnya disebut API, adalah sarana dan perlengkapan atau benda-benda lainnya yang dipergunakan untuk menangkap ikan.
3. Alat Bantu Penangkapan Ikan, yang selanjutnya disebut ABPI, adalah alat yang digunakan untuk mengumpulkan ikan dalam kegiatan penangkapan ikan.
4. Tali ris atas adalah seutas tali yang dipergunakan untuk menggantungkan badan jaring.
5. Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA, yang selanjutnya disebut WPP-NRI, adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, dan zona ekonomi eksklusif INDONESIA.
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan terhadap pengaturan jalur penangkapan ikan dan penempatan API dan ABPI di setiap WPP-NRI.
(2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini adalah untuk mewujudkan pemanfaatan sumberdaya ikan yang bertanggungjawab, optimal dan berkelanjutan serta mengurangi konflik pemanfaatan sumber daya ikan berdasarkan prinsip pengelolaan sumber daya ikan.
(1) Jalur Penangkapan Ikan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri dari:
a. Jalur penangkapan ikan IA, meliputi perairan pantai sampai dengan 2 (dua) mil laut yang diukur dari permukaan air laut pada surut terendah.
b. Jalur penangkapan ikan IB, meliputi perairan pantai di luar 2 (dua) mil laut sampai dengan 4 (empat) mil laut.
(2) Jalur Penangkapan Ikan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, meliputi perairan di luar jalur penangkapan ikan I sampai dengan 12 (dua belas) mil laut diukur dari permukaan air laut pada surut terendah.
(3) Jalur Penangkapan Ikan III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, meliputi ZEEI dan perairan di luar jalur penangkapan ikan II.
Pasal 5
(1) Jalur penangkapan ikan di WPP-NRI ditetapkan berdasarkan karakteristik kedalaman perairan.
(2) Karakteristik kedalaman perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu:
a. Perairan dangkal (≤ 200 meter) yang terdiri dari:
1. WPP-NRI 571, yang meliputi Perairan Selat Malaka dan Laut Andaman;
2. WPP-NRI 711, yang meliputi Perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut Cina Selatan;
3. WPP-NRI 712, yang meliputi Perairan Laut Jawa;
4. WPP-NRI 713, yang meliputi Perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali; dan
5. WPP-NRI 718, yang meliputi Perairan Laut Aru, Laut Arafura, dan Laut Timor Bagian Timur.
b. Perairan dalam (> 200 meter) yang terdiri dari:
1. WPP-NRI 572, yang meliputi Perairan Samudera Hindia sebelah Barat Sumatera dan Selat Sunda;
2. WPP-NRI 573, yang meliputi Perairan Samudera Hindia sebelah Selatan Jawa sampai dengan sebelah Selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor Bagian Barat;
3. WPP-NRI 714, yang meliputi Perairan Teluk Tolo dan Laut Banda;
4. WPP-NRI 715, yang meliputi Perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau;
5. WPP-NRI 716, yang meliputi Perairan Laut Sulawesi dan Sebelah Utara Pulau Halmahera; dan
6. WPP-NRI 717, yang meliputi Perairan Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik.
Alat penangkapan ikan di WPP-NRI menurut jenisnya terdiri dari 10 (sepuluh) kelompok, yaitu:
a. jaring lingkar (surrounding nets);
b. pukat tarik (seine nets);
c. pukat hela (trawls);
d. penggaruk (dredges);
e. jaring angkat (lift nets);
f. alat yang dijatuhkan (falling gears);
g. jaring insang (gillnets and entangling nets);
h. perangkap (traps);
i. pancing (hooks and lines); dan
j. alat penjepit dan melukai (grappling and wounding).
Pasal 7
(1) Alat penangkapan ikan jaring lingkar (surrounding nets) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, terdiri dari:
a. jaring lingkar bertali kerut (with purse lines/purse seine); dan
b. jaring lingkar tanpa tali kerut (without purse lines/Lampara).
(2) Jaring lingkar bertali kerut (with purse lines/purse seine) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari:
a. pukat cincin dengan satu kapal (one boat operated purse seines); dan
b. pukat cincin dengan dua kapal (two boats operated purse seines).
(3) Pukat cincin dengan satu kapal (one boat operated purse seines) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri dari:
a. pukat cincin pelagis kecil dengan satu kapal; dan
b. pukat cincin pelagis besar dengan satu kapal.
(4) Pukat cincin dengan dua kapal (two boats operated purse seines) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri dari:
a. pukat cincin grup pelagis kecil; dan
b. pukat cincin grup pelagis besar.
Pasal 8
(1) Alat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, terdiri dari:
a. pukat tarik pantai (beach seines); dan
b. pukat tarik berkapal (boat or vessel seines).
(2) Pukat tarik berkapal (boat or vessel seines) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. dogol (dainess seines);
b. scottish seines;
c. pair seines;
d. payang;
e. cantrang; dan
f. lampara dasar.
Pasal 9
(1) Alat penangkapan ikan pukat hela (trawls), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, terdiri dari:
a. pukat hela dasar (bottom trawls);
b. pukat hela pertengahan (midwater trawls);
c. pukat hela kembar berpapan (otter twin trawls); dan
d. pukat dorong.
(2) Pukat hela dasar (bottom trawls) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari:
a. pukat hela dasar berpalang (beam trawls);
b. pukat hela dasar berpapan (otter trawls);
c. pukat hela dasar dua kapal (pair trawls);
d. nephrops trawl; dan
e. pukat hela dasar udang (shrimp trawls), berupa pukat udang.
(3) Pukat hela pertengahan (midwater trawls), sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari:
a. pukat hela pertengahan berpapan (otter trawls), berupa pukat ikan;
b. pukat hela pertengahan dua kapal (pair trawls); dan
c. pukat hela pertengahan udang (shrimp trawls).
Pasal 10
Alat penangkapan ikan penggaruk (dredges), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, terdiri dari:
a. penggaruk berkapal (boat dredges); dan
b. penggaruk tanpa kapal (hand dredges).
Pasal 11
(1) Alat penangkapan ikan jaring angkat (lift nets), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, terdiri dari:
a. anco (portable lift nets);
b. jaring angkat berperahu (boat-operated lift nets); dan
c. bagan tancap (shore-operated stationary lift nets).
(2) Jaring angkat berperahu (boat-operated lift nets), sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari:
a. bagan berperahu; dan
b. bouke ami.
Pasal 12
Alat penangkapan ikan berupa alat yang dijatuhkan atau ditebarkan (falling gear) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f terdiri dari:
a. jala jatuh berkapal (cast nets); dan
b. jala tebar (falling gear not specified).
Pasal 13
(1) Alat penangkapan ikan jaring insang (gillnets and entangling nets) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g terdiri dari:
a. jaring insang tetap (set gillnets (anchored));
b. jaring insang hanyut (driftnets);
c. jaring insang lingkar (encircling gillnets);
d. jaring insang berpancang (fixed gillnets (on stakes));
e. jaring insang berlapis (trammel nets) berupa jaring klitik; dan
f. combined gillnets-trammel net.
(2) Jaring insang tetap (set gillnets (anchored)) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jaring liong bun.
(3) Jaring insang hanyut (driftnets) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa jaring gillnet oseanik.
Pasal 14
(1) Alat penangkapan ikan perangkap (traps), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h terdiri dari:
a. stationary uncovered pound nets, berupa set net;
b. bubu (pots);
c. bubu bersayap (fyke nets);
d. stow nets;
e. barriers, fences, weirs, berupa sero;
f. perangkap ikan peloncat (aerial traps);
g. muro ami; dan
h. seser.
(2) Stow nets sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri dari:
a. pukat labuh (long bag set net);
b. togo;
c. ambai;
d. jermal; dan
e. pengerih.
Pasal 15
(1) Alat penangkapan ikan pancing (hooks and lines), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i terdiri dari:
a. handlines and pole-lines/hand operated;
b. handlines and pole-lines/mechanized;
c. rawai dasar (set longlines);
d. rawai hanyut (drifting longlines);
e. tonda (trolling lines); dan
f. pancing layang-layang.
(2) Handlines and pole-lines/hand operated sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. pancing ulur;
b. pancing berjoran;
c. huhate; dan
d. squid angling.
(3) Handlines and pole-lines/mechanized, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. squid jigging; dan
b. huhate mekanis.
(4) Rawai hanyut (drifting longlines), sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri dari:
a. rawai tuna; dan
b. rawai cucut.
Pasal 16
Alat penangkapan ikan berupa alat penjepit dan melukai (grappling and wounding), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf j terdiri dari:
a. tombak (harpoons);
b. ladung; dan
c. panah.
Pasal 17
Ketentuan mengenai sebutan, singkatan, pengkodean, dan gambar alat penangkapan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan tersendiri dengan Keputusan Menteri.
(1) Rumpon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a merupakan alat bantu untuk mengumpulkan ikan dengan menggunakan berbagai bentuk dan jenis pemikat/atraktor dari benda padat yang berfungsi untuk memikat ikan agar berkumpul.
(2) Rumpon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. rumpon hanyut, merupakan rumpon yang ditempatkan tidak menetap, tidak dilengkapi dengan jangkar dan hanyut mengikuti arah arus; dan
b. rumpon menetap, merupakan rumpon yang ditempatkan secara menetap dengan menggunakan jangkar dan/atau pemberat, terdiri dari:
1) rumpon permukaan, merupakan rumpon menetap yang dilengkapi atraktor yang ditempatkan di kolom permukaan perairan untuk mengumpulkan ikan pelagis; dan 2) rumpon dasar, merupakan rumpon menetap yang dilengkapi atraktor yang ditempatkan di dasar perairan untuk mengumpulkan ikan demersal.
(3) Ketentuan mengenai pemasangan dan pemanfaatan rumpon diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Pasal 20
(1) Lampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b merupakan alat bantu untuk mengumpulkan ikan dengan menggunakan pemikat/atraktor berupa lampu atau cahaya yang berfungsi untuk memikat ikan agar berkumpul.
(2) Lampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. lampu listrik; dan
b. lampu nonlistrik.
BAB V
PENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN PADA JALUR PENANGKAPAN IKAN DAN WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
(1) Penempatan API dan ABPI pada jalur penangkapan ikan dan WPP-NRI disesuaikan dengan:
a. sifat API;
b. tingkat selektifitas dan kapasitas API;
c. jenis dan ukuran ABPI;
d. ukuran kapal perikanan; dan
e. wilayah penangkapan.
(2) Sifat API sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibedakan menjadi:
a. Statis, merupakan API yang dipasang menetap dan tidak dipindahkan untuk jangka waktu lama;
b. Pasif, merupakan API yang dipasang menetap dalam waktu singkat;
c. Aktif, merupakan API yang dioperasionalkan secara aktif dan bergerak.
(3) Tingkat selektifitas dan kapasitas API sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditentukan berdasarkan ukuran:
a. mesh size;
b. nomor mata pancing;
c. tali ris atas;
d. bukaan mulut;
e. luasan;
f. penaju; dan
g. jumlah mata pancing.
(4) Jenis dan ukuran ABPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri dari:
a. jumlah rumpon; dan
b. daya/kekuatan lampu.
(5) Ukuran kapal perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terdiri dari:
a. Kapal tanpa motor;
b. Kapal motor berukuran sampai dengan 5 GT;
c. Kapal motor berukuran di atas 5 GT sampai dengan 10 GT;
d. Kapal motor berukuran di atas 10 GT sampai dengan 30 GT; dan
e. Kapal motor berukuran di atas 30 GT.
(6) Wilayah penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dilakukan pada jalur penangkapan ikan di WPP-NRI.
Pasal 22
Pasal 23
Pasal 24
Pasal 25
(1) API penggaruk berkapal (boat dredges) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a merupakan API yang bersifat aktif dioperasikan dengan bukaan mulut P < 2,5 m dan T< 0,5 m, menggunakan kapal motor berukuran < 5 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II, dan III di WPP-NRI 571, WPP- NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
(2) API penggaruk tanpa kapal (hand dredges) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b merupakan API yang bersifat aktif dioperasikan dengan bukaan mulut P < 2,5 m dan T< 0,5 m, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IA di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712,
WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
Pasal 26
Pasal 27
(1) API jala jatuh berkapal (cast nets) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a merupakan API yang bersifat pasif dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size ≥ 1 inch; P < 20 m; dan L < 20 m, menggunakan ABPI berupa lampu dengan total daya < 16.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran > 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
(2) API jala tebar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b merupakan API yang bersifat pasif dioperasikan dengan luasan jaring < 20 m2, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IA di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
Pasal 28
Pasal 29
Pasal 30
Pasal 31
(1) API tombak (harpoons) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a merupakan API yang bersifat pasif (tombak ikan paus khusus untuk nelayan NTT) dioperasikan dengan menggunakan kapal tanpa motor dan kapal motor berukuran < 10 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IA, IB, dan II di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
(2) API ladung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b merupakan API yang bersifat pasif dioperasikan dengan menggunakan kapal tanpa motor dan kapal motor berukuran < 5 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IA dan IB di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
(3) API panah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c merupakan API yang bersifat pasif dioperasikan dengan menggunakan kapal tanpa motor dan kapal motor berukuran < 5 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IA dan IB di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
Pasal 32
Penempatan API dan ABPI pada jalur penangkapan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 31 diilustrasikan dalam matrik sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Monitoring dan evaluasi terhadap jalur penangkapan ikan dan penempatan API dan ABPI pada jalur di WPP-NRI dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dan dinas provinsi atau dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang perikanan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemantauan dan pemeriksaan lapangan terhadap penetapan API dan ABPI pada jalur di WPP-NRI.
Penggunaan API dan ABPI yang tidak sesuai dengan tingkat selektifitas dan kapasitas API, jenis dan ukuran ABPI, ukuran kapal perikanan, dan jalur penangkapan ikan di WPP-NRI sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi pidana denda sesuai dengan ketentuan Pasal 100 dan Pasal 100C UNDANG-UNDANG Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 45 Tahun 2009.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 392/Kpts/IK.120/4/99 tentang Jalur-jalur Penangkapan Ikan;
b. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.30/MEN/2004 tentang Pemasangan dan Pemanfaatan Rumpon, khususnya yang terkait dengan wilayah pemasangan;
c. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.06/MEN/2008 tentang Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela di Perairan Kalimantan Timur Bagian Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.14/MEN/2008;
d. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.08/MEN/2008 tentang Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Jaring Insang (Gill Net) di ZEEI;
e. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.11/MEN/2009 tentang Penggunaan Pukat Ikan (Fish Net);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 36
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2011 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
FADEL MUHAMMAD
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 43
(1) API pukat cincin pelagis kecil dengan satu kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran:
a. mesh size ≥1 inch dan tali ris atas ≤ 300 m, menggunakan ABPI berupa rumpon dan lampu dengan total daya < 4.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran ≤ 10 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 715 dan WPP-NRI 718.
b. mesh size ≥1 inch dan tali ris atas ≤ 400 m, menggunakan ABPI berupa rumpon dan lampu dengan total daya < 8.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran > 10 s/d < 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan II dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP- NRI 715 dan WPP-NRI 718.
c. mesh size ≥1 inch dan tali ris atas ≤ 600 m, menggunakan ABPI berupa rumpon dan lampu dengan total daya < 16.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran ≥ 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 715 dan WPP-NRI 718.
(2) API pukat cincin pelagis besar dengan satu kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran:
a. mesh size ≥ 3 inch dan tali ris atas ≤ 700 m, menggunakan ABPI berupa rumpon dan lampu dengan total daya < 16.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran > 10 s/d < 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan II dan III di WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 714, WPP-NRI 716, dan WPP-NRI 717.
b. mesh size ≥ 3 inch dan tali ris atas ≤ 1.500 m, menggunakan ABPI berupa rumpon dan lampu dengan total daya < 16.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran ≥ 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 714, WPP-NRI 716, dan WPP-NRI
717. (3) API pukat cincin grup pelagis kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran:
a. mesh size ≥ 1 inch dan tali ris atas ≤ 600 m, menggunakan kapal motor berukuran > 10 s/d < 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan II dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP- NRI 715 dan WPP-NRI 718.
b. mesh size ≥ 1 inch dan tali ris atas ≤ 800 m, menggunakan kapal motor berukuran ≥ 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 715 dan WPP-NRI 718.
(4) API pukat cincin grup pelagis besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(4) huruf b merupakan API yang bersifat aktif dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size ≥ 3 inch dan tali ris atas ≤ 1.500 m, menggunakan ABPI berupa rumpon dan lampu dengan total daya < 16.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran ≥ 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPP- NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 714, WPP-NRI 716, dan WPP-NRI 717.
(5) API jaring lingkar tanpa tali kerut (without purse lines/Lampara) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b merupakan API yang bersifat aktif dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size ≥ 1 inch dan tali ris atas ≤ 150 m, menggunakan kapal motor berukuran > 5 s/d 10 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II, dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 711, WPP- NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 715, dan WPP-NRI 718.
(1) API pukat tarik pantai (beach seines) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) huruf a merupakan API yang bersifat aktif dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size ≥ 1 inch dan tali ris atas ≤ 300 m, menggunakan kapal tanpa motor dan kapal motor berukuran ≤ 5 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IA di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718.
(2) API dogol (dainess seines) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a merupakan API yang bersifat aktif dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size ≥ 1 inch dan tali ris atas ≤ 40 m, menggunakan kapal motor berukuran > 5 s/d 10 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II, dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718.
(3) API scottish seines sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b merupakan API yang bersifat aktif, dan dilarang beroperasi di semua jalur penangkapan ikan dan di semua WPP-NRI.
(4) API pair seines sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c merupakan API yang bersifat aktif, dan dilarang beroperasi di semua jalur penangkapan ikan dan di semua WPP-NRI.
(5) API payang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d merupakan API yang bersifat aktif dioperasikan dengan menggunakan ukuran:
a. mesh size ≥ 2 inch dan tali ris atas ≤ 100 m (kecuali mesh size payang teri 1mm), menggunakan kapal motor berukuran > 5 s/d 10 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II, dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718.
b. mesh size ≥ 3 inch dan tali ris atas ≤ 200 m, menggunakan kapal motor berukuran > 10 s/d < 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan II dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718.
c. mesh size ≥ 3 inch dan tali ris atas ≤ 300 m, menggunakan kapal motor berukuran ≥ 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPP- NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP- NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718.
(6) API cantrang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf e merupakan API yang bersifat aktif dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size ≥ 2 inch dan tali ris atas ≥ 60 m, menggunakan kapal motor berukuran < 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan II dan III di WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, dan WPP-NRI 713.
(7) API lampara dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf f merupakan API yang bersifat aktif dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size ≥ 1 3/4 inch dan tali ris atas ≤30 m, menggunakan kapal motor berukuran < 5 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II dan III di WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, dan WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, dan WPP-NRI 718.
(1) API pukat hela dasar berpalang (beam trawls) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a merupakan API yang bersifat aktif dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size ≥1 inch dan tali ris atas ≤10 m, menggunakan kapal motor berukuran < 5 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, dan WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
(2) API pukat hela dasar berpapan (otter trawls) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b merupakan API yang bersifat aktif dioperasikan dengan menggunakan ukuran:
a. mesh size ≥1,5 inch dan tali ris atas ≤13,5 m, menggunakan kapal motor berukuran < 5 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II dan III di WPP-NRI 716.
b. mesh size ≥1,5 inch dan tali ris atas ≤16 m, menggunakan kapal motor berukuran > 5 s/d 10 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II dan III di WPP-NRI 716.
c. mesh size ≥1,5 inch dan tali ris atas ≤22,5 m, menggunakan kapal motor berukuran >10 s/d < 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan II dan III di WPP-NRI 716.
(3) API pukat hela dasar dua kapal (pair trawls) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c merupakan API yang bersifat aktif, dan dilarang beroperasi di semua jalur penangkapan ikan dan di semua WPP-NRI.
(4) API nephrops trawl (nephrops trawls) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) huruf d merupakan API yang bersifat aktif, dan dilarang beroperasi di semua jalur penangkapan ikan dan di semua WPP-NRI.
(5) API pukat udang (double rig trawls) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) huruf e merupakan API yang bersifat aktif dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size ≥1,75 inch dan tali ris atas ≤ 30 m (2 unit), menggunakan kapal motor berukuran > 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan II dan III di WPP-NRI 718 dengan isobath -10m, pada 1300BT ke arah Timur.
(6) API pukat ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a merupakan API yang bersifat aktif dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size ≥2 inch dan tali ris atas ≤60 m, menggunakan kapal motor berukuran > 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 711, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
(7) API pukat hela pertengahan dua kapal (pair trawls) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b merupakan API yang bersifat aktif, dan dilarang beroperasi di semua jalur penangkapan ikan dan di semua WPP-NRI.
(8) API pukat hela pertengahan udang (shrimp trawls) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c merupakan API yang bersifat aktif, dan dilarang beroperasi di semua jalur penangkapan ikan dan di semua WPP-NRI.
(9) API pukat hela kembar berpapan (otter twin trawls) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c merupakan API yang bersifat aktif, dan dilarang beroperasi di semua jalur penangkapan ikan dan di semua WPP-NRI.
(10) API pukat dorong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d merupakan API yang bersifat aktif, dan dilarang beroperasi di semua jalur penangkapan ikan dan di semua WPP-NRI.
(1) API anco (portable lift nets) ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a merupakan API yang bersifat pasif dioperasikan dengan ukuran P < 10 m dan L < 10 m, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IA di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
(2) API bagan berperahu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a merupakan API yang bersifat pasif dioperasikan dengan menggunakan ukuran:
a. mesh size ≥ 1 mm; P < 5 m; dan L < 5 m, menggunakan ABPI berupa lampu dengan total daya < 2.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran < 5 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
b. mesh size ≥ 1 inch; P < 20 m; dan L < 20 m, menggunakan ABPI berupa lampu dengan total daya < 2.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran > 5 s/d 10 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB dan II di WPP- NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP- NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
c. mesh size ≥ 1 inch; P < 30 m; dan L < 30 m, menggunakan ABPI berupa lampu dengan total daya < 2.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran > 10 s/d < 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan II dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
(3) API bouke ami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b merupakan API yang bersifat pasif dioperasikan dengan menggunakan ukuran:
a. mesh size ≥ 1 inch; P < 20 m; dan L < 20 m, menggunakan ABPI berupa lampu dengan total daya < 8.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran > 10 s/d < 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan II dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
b. mesh size ≥ 1 inch; P < 30 m; dan L < 30 m, menggunakan ABPI berupa lampu dengan total daya < 16.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran > 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI
718. (4) API bagan tancap (shore-operated stationary lift nets) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c merupakan API yang bersifat statis dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size ≥ 1 mm; P < 5 m; dan L < 5 m, menggunakan ABPI berupa lampu dengan total daya < 2.000 watt, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IA dan IB di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718, di luar alur pelayaran
(1) API jaring insang tetap (Set gillnets (anchored)) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a merupakan API yang bersifat pasif dioperasikan dengan menggunakan ukuran:
a. mesh size > 1,5 inch, P < 500 m, menggunakan kapal motor berukuran < 10 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II, dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP- NRI 718.
b. mesh size > 1,5 inch, P < 1.000 m, menggunakan kapal motor berukuran > 10 s/d < 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan II dan III di WPP- NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP- NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
(2) API jaring liong bun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) merupakan API yang bersifat pasif dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size > 8 inch, P tali ris < 2.500 m, menggunakan kapal motor berukuran > 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
(3) API jaring insang hanyut (Driftnets) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) huruf b merupakan API yang bersifat pasif dioperasikan dengan menggunakan ukuran:
a. mesh size > 1,5 inch, P tali ris < 500 m, menggunakan kapal motor berukuran < 5 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II, dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
b. mesh size > 1,5 inch, P tali ris < 1.000 m, menggunakan kapal motor berukuran > 5 s/d 10 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II, dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP- NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP- NRI 717 dan WPP-NRI 718.
c. mesh size > 1,5 inch, P tali ris < 2.500 m, menggunakan kapal motor berukuran > 10 s/d < 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
(4) API jaring gillnet oseanik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) merupakan API yang bersifat pasif dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size > 4 inch, P tali ris < 2.500 m, menggunakan kapal motor berukuran > 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPP-NRI 571, WPP- NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
(5) API jaring insang lingkar (encircling gillnets) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c merupakan API yang bersifat aktif dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size > 1,5 inch, P tali ris < 600 m, menggunakan kapal motor berukuran > 5 s/d 10 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB dan II di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
(6) API jaring insang berpancang (fixed gillnets (on stakes)) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d merupakan API yang bersifat statis dan pasif dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size > 1,5 inch, P tali ris < 300 m, menggunakan kapal motor berukuran < 5 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IA di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
(7) API jaring klitik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf e merupakan API yang bersifat statis dan pasif dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size > 1,5 inch, P tali ris < 500 m, menggunakan kapal tanpa motor dan kapal motor berukuran < 10 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IA dan IB di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
(8) API combined gillnets-trammel net sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) huruf f merupakan API yang bersifat pasif dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size > 1 inch, P < 1.000 m, menggunakan kapal tanpa motor dan kapal motor berukuran <30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IA, IB dan II di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
(1) API set net sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a merupakan API yang bersifat statis dioperasikan dengan menggunakan ukuran:
a. penaju < 400 m, mesh size penaju > 8 inch, menggunakan kapal tanpa motor dan kapal motor berukuran < 5 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IA dan IB di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
b. penaju < 600 m, mesh size penaju > 8 inch, menggunakan kapal tanpa motor dan kapal motor berukuran < 10 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB dan II di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
c. penaju < 1.500 m, mesh size penaju > 8 inch, menggunakan kapal tanpa motor dan kapal motor berukuran < 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB dan II di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
(2) API bubu (pots) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b merupakan API yang bersifat pasif dioperasikan dengan jumlah bubu < 300 buah, menggunakan kapal tanpa motor dan kapal motor semua ukuran, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IA, IB, dan II di WPP-NRI 571, WPP- NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
(3) API bubu bersayap (fyke nets) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c merupakan API yang bersifat statis dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size > 1 inch; P tali ris < 50 m, menggunakan kapal tanpa motor dan kapal motor berukuran < 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IA di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
(4) API pukat labuh (long bag set net) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) huruf a merupakan API yang bersifat statis dan pasif dioperasikan dengan menggunakan ukuran:
a. mesh size > 1 mm; tali ris atas < 30 m, menggunakan kapal motor berukuran > 5 s/d 10 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP- NRI 718.
b. mesh size > 1 mm; tali ris atas < 60 m, menggunakan kapal motor berukuran > 10 s/d < 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
c. mesh size > 1 mm; tali ris atas < 90 m, menggunakan kapal motor berukuran > 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI
718. (5) API togo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b merupakan API yang bersifat statis dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size > 1 inch; P tali ris < 20 m, menggunakan kapal tanpa motor dan kapal motor berukuran < 10 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IA di WPP- NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI
718. (6) API ambai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c merupakan API yang bersifat statis dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size > 1 inch; P tali ris < 20 m, menggunakan kapal tanpa motor dan kapal motor berukuran < 10 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IA di WPP- NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI
718. (7) API jermal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d merupakan API yang bersifat statis dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size > 1 inch; P < 10 m; dan L < 10 m, menggunakan ABPI berupa lampu dengan total daya < 2.000 watt, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IA di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
(8) API pengerih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf e merupakan API yang bersifat statis dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size > 1 inch; P tali ris < 50 m, menggunakan kapal tanpa motor dan kapal motor berukuran < 10 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IA di WPP- NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI
718. (9) API sero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e merupakan API yang bersifat statis, dioperasikan dengan ukuran penaju < 100 m, menggunakan kapal tanpa motor dan kapal motor berukuran < 5 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IA di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573,
WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
(10) API perangkap ikan peloncat (aerial traps) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf f merupakan API yang bersifat pasif, dan dilarang beroperasi di semua jalur penangkapan ikan dan di semua WPP-NRI.
(11) API muro ami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf g merupakan API yang bersifat pasif, dan dilarang beroperasi di semua jalur penangkapan ikan dan di semua WPP-NRI.
(12) API seser sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf h merupakan API yang bersifat aktif, hanya digunakan untuk nelayan subsisten dan skala kecil (artisanal) dioperasikan di semua jalur penangkapan ikan dan di semua WPP- NRI.
(1) API pancing ulur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a merupakan API yang bersifat pasif dioperasikan untuk semua ukuran kapal penangkap ikan, dan disemua jalur penangkapan ikan dan di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
(2) API pancing berjoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b merupakan API yang bersifat pasif dioperasikan untuk semua ukuran kapal penangkap ikan, dan disemua jalur penangkapan ikan dan di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
(3) API huhate sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c merupakan API yang bersifat aktif dioperasikan dengan menggunakan pancing nomor 6, menggunakan kapal motor berukuran > 5 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II, dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718. Dalam pengoperasiannya dapat menggunakan API pukat redi untuk menangkap umpan hidup yang dioperasikan pada jalur I.
(4) API squid angling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d merupakan API yang bersifat pasif dioperasikan dengan menggunakan ABPI berupa lampu dengan total daya < 8.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran > 5 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II, dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
(5) API squid jigging sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a merupakan API yang bersifat aktif dioperasikan dengan:
a. menggunakan ABPI berupa lampu dengan total daya < 8.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran > 10 s/d < 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan II dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572,
WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
b. menggunakan ABPI berupa lampu dengan total daya < 16.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran > 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
(6) API huhate mekanis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf b merupakan API yang bersifat aktif dioperasikan dengan menggunakan kapal motor berukuran > 5 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II, dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
(7) API rawai dasar (set longlines) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c merupakan API yang bersifat pasif dioperasikan dengan:
a. jumlah pancing < 800 mata pancing nomor 6, menggunakan kapal tanpa motor dan kapal motor berukuran < 10 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II, dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
b. jumlah pancing < 1.500 mata pancing nomor 6, menggunakan kapal motor berukuran > 10 s/d < 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan II dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP- NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP- NRI 717 dan WPP-NRI 718.
c. jumlah pancing < 2.000 mata pancing nomor 6, menggunakan kapal motor berukuran > 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
(8) API rawai tuna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf a merupakan API yang bersifat pasif dioperasikan dengan jumlah pancing < 2.500 mata pancing nomor 4, menggunakan kapal motor berukuran > 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
(9) API rawai cucut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf b merupakan API yang bersifat pasif dioperasikan dengan jumlah pancing < 2.000 mata pancing nomor 4 (target tangkapan cucut botol), menggunakan kapal motor berukuran > 10 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan II dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
(10) API tonda (trolling lines) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e merupakan API yang bersifat aktif dioperasikan dengan jumlah tonda < 10 buah,
menggunakan kapal motor berukuran <30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II, dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
(11) API pancing layang-layang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf f merupakan API yang bersifat pasif dioperasikan dengan menggunakan kapal tanpa motor dan kapal motor berukuran < 5 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IA dan IB di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.