Pasal 1
Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:
1. Udang adalah binatang yang tidak bertulang, hidup dalam air, berkulit keras, berkaki sepuluh, berekor pendek, dan bersepit dua pad a kaki depannya (crustaceae).
2. Udang utuh (head on) adalah udang dalam keadaan utuh, tidak dipotong kepalanya dan tidak dikuliti.
3. Udang tidak utuh (head less) adalah udang yang sudah dipisahkan kepalanya.
Pasal2 Udang spesies tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bersama ini dilarang untuk diimpor ke wilayah Republik INDONESIA.
Pasal3
(1) Udang spesies tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang tiba di pelabuhan INDONESIA pad a atau setelah tanggal ditetapkan Peraturan Bersama ini wajib direekspor ke negara asal atau dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Reekspor atau pemusnahan atas udang spesies tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi tanggung jawab dan/atau beban biaya importir.
Pasal4 Udang selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, baik dalam bentuk udang utuh (head on) maupun udang tidak utuh (head less) yang masuk ke wilayah Republik INDONESIA hanya dapat dilakukan melalui:
a. Pelabuhan Laut: Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar; dan/atau
b. Pelabuhan Udara: Polonia di Medan, Soekarno Hatta di Jakarta, Juanda di Surabaya, Sultan Hasanuddin di Makassar.
Pasal5 Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Bersama ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal6 Peraturan Bersama ini berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan, dan dapat diperpanjang untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bersama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2009 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA.,
FADEL MUHAMMAD MARI ELKA PANGESTU
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
LAMPIRAN PERATURAN BERSAMA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 64/M-DAG/PER/12/2009 Nomor : PB.03/MEN/2009 Tanggal : 23 Desember 2009
DAFTAR UDANG SPESIES TERTENTU YANG DILARANG UNTUK DIIMPOR KE WILA YAH REPUBLIK INDONESIA
NO.
POS TARIF URAIAN
1. Ex. 0306.13.00.00 - Beku:
-- Udang kecil dan udang biasa (dari spesies Penaeus vanamae)
2. 0306.23 Ex. 0306.23.30.00 - Tidak beku (segar):
-- Udang kecil dan udang biasa (dari spesies Penaeus vanamae):
--- Segar atau dingin
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA.,
FADEL MUHAMMAD MARI ELKA PANGESTU