Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatan dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2020
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SAKTI WAHYU TRENGGONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
PROPOSAL
1. Latar belakang, menjelaskan garis besar pengusulan Desa berdasarkan pertimbangan permasalahan dan kebutuhan pengembangan.
2. Profil Desa, menjelaskan paling sedikit mengenai:
a. nama Desa;
b.kondisi demografi;
c. potensi sumber daya alam;
d.potensi sumber daya manusia;
e. peta lokasi beserta koordinat;
f. mata pencaharian Masyarakat;
g. komoditas unggulan untuk perikanan budidaya;
h. budaya, situs sejarah bahari, dan adat istiadat serta kondisi sosial; dan
i. potensi bencana.
3. Kondisi kegiatan terkini, menjelaskan mengenai:
a. jenis wisata; dan
b.jenis dan jumlah usaha.
4. Status prasarana dan sarana, menjelaskan mengenai:
a. kondisi lingkungan;
b.aksesibilitas;
c. tempat pertemuan; dan/atau
d.jenis dan jumlah aset Desa.
5. Kelembagaan, menjelaskan keberadaan:
a. pengelola wisata; dan/atau
b.kelompok sadar wisata.
6. Aktivitas pengelolaan wisata, menjelaskan mengenai pelaksanaan:
a. kegiatan wisata;
b.penyelenggaraan festival;
c. Kemitraan; dan/atau
d.kegiatan yang dapat disinergikan dengan Wisata Bahari, antara lain kegiatan perikanan budidaya, perikanan tangkap, pergaraman, pemanfaatan ekosistem buatan, pemanfaatan benda muatan kapal tenggelam, penangkaran ikan, edukasi, arboretum, dan/atau pemanfaatan jasa kelautan dan perikanan lainnya.
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR 93/PERMEN-KP/2020 Lembar Pengesahan Pejabat Paraf Kabag PUU II
Kasubbag PRL Hk MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SAKTI WAHYU TRENGGONO
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR 93/PERMEN-KP/2020
FORMAT PENILAIAN KESESUAIAN USULAN DESA
A. Potensi Daya Tarik Wisata Bahari
No.
Potensi Daya Tarik Wisata Jenis Daya Tarik Wisata Penilaian (ada/tidak)
1. Potensi Daya Tarik Wisata Alam
a. mangrove
b. terumbu karang
c. lamun
d. pantai
e. populasi ikan yang dilindungi
f. jasa ekosistem pesisir lainnya 1) …………………..;atau 2) …………………..;atau 3) …………………..dst.
2. Potensi Daya Tarik Wisata Buatan
a. wisata ponton
b. wisata budidaya
c. taman terumbu karang/coral garden
d. wisata buatan lainnya 1) …………………..atau 2) …………………..atau 3) …………………..dst
3. Potensi Daya Tarik Wisata Budaya
a. peninggalan kapal dan BMKT
b. tradisi pesisir, contoh upacara laut (nyadran, nglarung), festival, dan alat penangkapan ikan tradisional.
c. ritual kepercayaan, contoh sedekah laut dan mandi di laut
d. kearifan lokal, upaya perlindungan ekosistem pesisir dan laut, sebagai contoh: sasi dan seke maneke.
e. wisata budaya lainnya, sebagai contoh:
peninggalan sejarah
B. Dukungan Pengembangan dan Fasilitas Dasar Pemerintah Daerah dalam Pembangunan Desa Wisata Bahari No Jenis Dukungan Ketersediaan Ada Tidak
1. Integrasi pengembangan Wisata Bahari dalam rencana pembangunan jangka menengah Desa (bentuk dokumen rpjmdes/komitmen dari Desa).
2. Peraturan Desa mengenai pengembangan Wisata Bahari.
3. Alokasi anggaran dari Desa (ADD) dan/atau dana Desa dan/atau pemerintah daerah dan/atau pengelola kawasan dan/atau unit pelaksana teknis untuk pengembangan Wisata Bahari.
4. Promosi Wisata Bahari melalui berbagai media (media cetak, media sosial, media elektronik).
No Jenis Fasilitas Dasar Ketersediaan Ada Tidak
1. Aksesibilitas dan infrastruktur (jalan yang dapat dilewati kendaraan roda dua dan roda empat).
2. Ketersediaan air bersih
3. Jaringan listrik
4. Jaringan telekomunikasi
C. Potensi Usaha Kelautan dan Perikanan yang Terintegrasi dengan Wisata Bahari No.
Potensi Usaha Kelautan dan Perikanan Jenis atraksi yang dilakukan Penilaian (ada/tidak) (operasional/ tidak)
1. Budidaya (ikan, rumput laut) a cara budidaya:
1. ikan
2. rumput laut
3. lainnya
b ikut serta dalam panen
c menjual hasil panen
1. rumput laut
2. ikan
3. lainnya
d diversifikasi usaha budidaya
1. memberi makan ikan
2. terapi ikan
3. memancing
4. lainnya
2. Penangkapan ikan a ikut dalam perahu tidak menangkap ikan
No.
Potensi Usaha Kelautan dan Perikanan Jenis atraksi yang dilakukan Penilaian (ada/tidak) (operasional/ tidak) b ikut serta dalam tangkap ikan
c ikut menyaksikan kegiatan lelang ikan
d edukasi alat tangkap jenis ikan.
e aktivitas lainnya
3. Tambak Garam Rakyat a cara membuat garam
b cara memanen garam
c menjual produk garam
d terapi garam
4. Pengolahan produk perikanan dan kelautan a cara membuat produk olahan ikan
b menjual produk olahan ikan
c cara memanfaatkan mangrove (buah/biji) menjadi produk olahan turunan (sirup, kue, keripik)
d menjual produk olahan turunan mangrove
e cara pemanfaatan produk biofarmakologi laut (rumput laut, teripang)
f penjualan produk biofarmakologi laut
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SAKTI WAHYU TRENGGONO
FORMAT PENILAIAN PENENTUAN KELAS DESA
No Indikator Kesesuaian Sesuai Tidak A. Penyusunan perencanaan Dewi Bahari berbasis komunitas Kelas Desa 1
1. memiliki salah satu potensi Wisata Bahari
2. memiliki potensi kunjungan wisata
3. memiliki kelompok Masyarakat yang bergerak di usaha kelautan dan perikanan dan/atau pengelolaan wisata yang sudah ditetapkan oleh organisasi perangkat daerah yang membidangi kelautan dan parikanan
4. memiliki penggerak dalam kelompok pengelola wisata
5. memiliki daftar Pemangku Kepentingan yang berpotensi untuk melakukan Kemitraan
6. memiliki komitmen dukungan kebijakan dan anggaran
Kelas Desa 2 sampai dengan kelas Desa 3
7. memiliki salah satu usaha kelautan dan perikanan
8. memiliki paling sedikit satu jenis Wisata Bahari
9. memiliki data jumlah wisatawan mengakses kawasan Wisata Bahari pada kurun waktu tertentu, jumlah prasarana dan sarana
10. memiliki daftar prasarana dan sarana
11. rencana pembangunan jangka menengah Desa dan daerah yang terintegrasi pengembangan Dewi Bahari
Kelas Desa 4 sampai dengan kelas Desa 5
12. memiliki kelompok pengelola wisata berbadan hukum
B. Pembangunan prasarana dan sarana Kelas Desa 1
13. memiliki salah satu prasarana dan/atau sarana dasar
14. memiliki status lahan yang jelas
Kelas Desa 2
15. terdapat perencanaan detail pembangunan prasarana dan pengadaan sarana
16. terdapat jenis dan jumlah lebih dari 1 (satu) sarana dan
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR 93/PERMEN-KP/2020
No Indikator Kesesuaian Sesuai Tidak prasarana
17. terdapat lebih dari 1(satu) jenis prasarana dan sarana dasar
Kelas Desa 3 sampai dengan kelas Desa 5
18. terdapat prasarana dan sarana pendukung
19. telah melakukan pembangunan sarana dan prasarana secara swadaya
20. melakukan pemeliharaan prasarana dan sarana secara berkala
21. melakukan rehabilitasi secara berkala
C. Pembinaan Kelas Desa 1
22. pendampingan usaha, kelembagaan, dan administrasi
Kelas Desa 2
23. memiliki manajemen keuangan dan administrasi
Kelas Desa 3
24. terdapat pemandu wisata yang bersertifikat
25. terdapat standar operasional prosedur manajemen pengelolaan pengunjung
26. terdapat kegiatan alternatif
27. terdapat diversifikasi usaha wisata
Kelas Desa 4
28. melakukan peningkatan kapasitas secara mandiri
29. menerapkan penghargaan dan sanksi kepada wisatawan
30. memiliki standar operasional prosedur manajemen pengunjung
31. memiliki standar operasional prosedur pengelolaan usaha wisata
32. memiliki laman daring dan/atau media sosial pengelolaan wisata
Kelas Desa 5
34. terdapat tenaga pengelola wisata terlatih dan profesional
35. melaksanakan manajemen pengelolaan pengunjung sesuai daya dukung
36. melaksanakan manajemen keuangan dan administrasi secara digital
37. mampu mengakses perbankan untuk permodalan
38. memiliki standar operasional prosedur pengelolaan usaha wisata dalam bentuk peraturan Desa
39. mengelola laman daring dan/atau media sosial pengelolaan
No Indikator Kesesuaian Sesuai Tidak wisata
40. memiliki paket wisata terintegrasi yang terkelola dengan baik
D. Kemitraan Kelas Desa 3
41. melakukan Kemitraan
Kelas Desa 4
42. memiliki lebih dari satu Kemitraan terkait akses permodalan, prasarana dan sarana, pemasaran, promosi, dan/atau publikasi
Kelas 5
43. melakukan promosi dan publikasi mandiri
44. memiliki lembaga keuangan
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SAKTI WAHYU TRENGGONO
RENCANA AKSI
A. Spasial Desa Wisata Bahari, berupa:
1.profil kependudukan, menguraikan jumlah penduduk yang dibedakan paling sedikit berdasarkan:
a. jenis kelamin;
b. pembagian usia yaitu antara 5 (lima) sampai dengan 20 (dua puluh) tahun, 20 (dua puluh) sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun, dan lebih dari 55 (lima puluh lima) tahun;
c. tingkat pendidikan; dan
d. mata pencaharian penduduk.
2.profil wisata, meliputi:
a. atraksi, menguraikan aktivitas wisata terkini maupun potensi ke depan dilengkapi dengan rerata jumlah pengunjung per hari;
b. amenitas, melakukan inventarisasi jumlah dan jenis fasilitas pendukung, antara lain penginapan, rumah makan, jaringan komunikasi, sarana ibadah, fasilitas kesehatan, air bersih di sekitar Desa sampai dengan lingkup kota/kabupaten; dan
c. aksesibilitas, menguraikan rute menuju lokasi dari kota/kabupaten terdekat dengan menjelaskan jenis moda transportasi, jarak, dan waktu tempuh.
B. Rencana usaha, berupa:
1.peluang usaha, menguraikan potensi:
a. atraksi wisata, sebagai contoh jelajah mangrove, berenang, dan menyelam;
b. usaha pendukung, sebagai contoh toilet, tempat parker, penginapan, rumah makan, took cinderamata; dan
c. produk lokal, sebagai contoh olahan ikan, cinderamata.
2.nilai investasi, menguraikan jumlah unit, satuan unit, harga satuan, dan total nilai investasi untuk menjalankan peluang usaha pada nomor 1; dan
3.biaya operasional, menguraikan jumlah unit, satuan unit, harga satuan, dan total biaya operasional untuk menjalankan peluang usaha pada nomor 1.
C. Kelembagaan, paling sedikit berupa:
1.status legalitas, menguraikan keberadaan atau rencana legalitas pengelola wisata;
2.kepengurusan/struktur organisasi pengelola wisata; dan
3.kondisi keuangan pengelola wisata.
D. Pendanaan dan pembiayaan, menjelaskan sumber pendanaan dan pembiayaan kegiatan fisik dan nonfisik maupun yang masih dalam perencanaan, misalkan dari APBN, APBD, Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL), dan/atau Corporate Social Responsibility (CSR).
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR 93/PERMEN-KP/2020
E. Kemitraan, menguraikan kemitraan yang sedang berjalan atau direncanakan yang memuat kelembagaan pihak mitra, rencana kegiatan, hak dan kewajiban, dan rencana pelaksanaan.
F. Potensi pasar, menentukan:
1.segmen pasar:
2.batas geografis/luasan pasar;
3.jumlah dan jenis pesaing dalam pasar yang sama; dan
4.besaran/tingkat konsumsi konsumen.
G. Peningkatan kapasitas, melakukan identifikasi:
1.kebutuhan, menginventarisasi kapasitas apa saja yang perlu untuk ditingkatkan, misalkan kemampuan selam, pengelolaan wisata;
2.jenis peningkatan kapasitas, berdasarkan inventarisasi kebutuhan dapat ditentukan kegiatan peningkatan kapasitasnya, misalkan pelatihan selam, pendidikan pengelolaan wisata; dan
3.target peserta, yang akan berpartisipasi dalam peningkatan kapasitas.
H. Rencana pembangunan, berupa:
1.peta rencana pengembangan, memuat peta lokasi kegiatan wisata dan objek pendukungnya dan rencana pembangunan prasarana;
2.rencana pembangunan prasarana dan penyediaan sarana, menguraikan jenis prasarana/sarana, jumlah, dan kebutuhan anggaran; dan
3.rencana detail pembangunan prasarana dan penyediaan sarana.
I. Akses teknologi dan informasi, menguraikan:
1.kondisi prasarana komunikasi, misalkan keberadaan jaringan listrik, telepon, dan internet;
2.kualitas sumber daya manusia, meliputi tingkat pendidikan dan pengalaman di bidang teknologi dan informasi; dan
3.kondisi sosial dan budaya Masyarakat.
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SAKTI WAHYU TRENGGONO