Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGAWAS PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan dengan memperhatikan rencana strategis di bidang perikanan. (2) Penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (3) Dalam hal diperlukan, penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan: a. bertambahnya Beban Kerja di bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Pengawasan Perikanan; atau b. berkurangnya Beban Kerja di bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Pengawasan Perikanan. (4) Jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dirinci setiap 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
Koreksi Anda