Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGAWAS PERIKANAN
Teks Saat Ini
Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan dilakukan melalui tahapan:
a. penghitungan kebutuhan; dan
b. pengusulan kebutuhan.
Koreksi Anda
