Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGAWAS PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan terdiri atas: a. asisten pengawas perikanan pemula; b. asisten pengawas perikanan terampil; c. asisten pengawas perikanan mahir; dan d. asisten pengawas perikanan penyelia. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Instansi Pembina dan Instansi Daerah.
Koreksi Anda