Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGAWAS PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan dalam Peraturan Menteri ini digunakan untuk penghitungan kebutuhan:
a. Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan pada Instansi Pembina; dan
b. Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan pada Instansi Daerah.
(2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan unit organisasi di lingkungan Kementerian yang secara teknis membidangi Pengawasan Perikanan.
(3) Instansi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan unit organisasi pada Instansi Daerah yang menyelenggarakan tugas di bidang Pengawasan Perikanan.
Koreksi Anda
