Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN SORONG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong memiliki bendera berbentuk persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2, dengan warna dasar biru dongker dan di tengahnya terdapat lambang Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong dengan seluruh tepinya dihiasi rumbai benang berwarna kuning emas. (2) Ketentuan mengenai bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan bendera Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong diatur dengan Peraturan Direktur.
Koreksi Anda