Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN SORONG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong mempunyai lambang, bendera, himne, mars, pakaian seragam, dan atribut Taruna. (2) Lambang, bendera, himne, mars, pakaian seragam, dan atribut Taruna Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai: a sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong; dan b manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah dan cita-cita Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong.
Koreksi Anda