Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN SORONG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gelar vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dapat dicabut dalam hal: a. terdapat pemalsuan terhadap dokumen yang terkait dengan pemenuhan syarat administratif pendaftaran; b. terjadi kecurangan akademik; dan/atau c. terjadi plagiarisme. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencabutan gelar vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Direktur.
Koreksi Anda