Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN SORONG
Teks Saat Ini
(1) Kebebasan mimbar akademik berlaku sebagai bagian dari Kebebasan Akademik yang memungkinkan Dosen menyampaikan pikiran dan pendapat secara bebas di Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
(2) Tenaga ahli dari luar Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong dapat diundang untuk menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan dalam rangka pelaksanaan Kebebasan Akademik.
Koreksi Anda
