Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN SORONG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Sivitas Akademika Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong dalam melaksanakan kegiatan yang terkait dengan tugas dan fungsinya memiliki Kebebasan Akademik, termasuk kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan. (2) Direktur mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota Sivitas Akademika Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong dapat melaksanakan Kebebasan Akademik dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya secara mandiri sesuai dengan aspirasi pribadi dan dilandasi oleh norma dan kaidah keilmuan. (3) Dalam melaksanakan Kebebasan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap anggota Sivitas Akademika Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong berupaya agar kegiatan serta hasilnya memberi kontribusi terhadap peningkatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau humaniora. (4) Dalam melaksanakan Kebebasan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap anggota Sivitas Akademika Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong harus bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
Koreksi Anda