Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN SORONG
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan Taruna diselenggarakan melalui seleksi sesuai dengan ketentuan pedoman penerimaan Taruna.
(2) Ketentuan mengenai pedoman penerimaan Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Koreksi Anda
