Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN SORONG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong menyelenggarakan pendidikan dengan menggunakan bahasa INDONESIA sebagai bahasa pengantar. (2) Selain bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan pendidikan.
Koreksi Anda