Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN SORONG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong pada akhir penyelenggaraanprogram Pendidikan Vokasi mengadakan upacara wisuda. (2) Upacara wisuda dilaksanakan 1 (satu) kali dalam1 (satu) tahun ajaran. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai upacara wisuda, bentuk, waktu, dan tata cara pelaksanaan wisuda diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Koreksi Anda