Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN SORONG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Taruna dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) jika memiliki nilai ujian akhir program studi paling rendah B. (2) Predikat kelulusan terdiri atas memuaskan, sangat memuaskan, dan dengan pujian (cumlaude) yang dinyatakan pada transkrip akademik.
Koreksi Anda