Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN SORONG
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong dikembangkan dan dilaksanakan berbasis kompetensi dengan pendekatan praktik pada wahana pendidikan dan/atau suasana industri yang sebenarnya (teaching factory).
(2) Kurikulum terdiri atas kompetensi umum dan kompetensi khusus yang berisi bahan kajian/mata kuliah yang disusun sesuai dengan program studi.
(3) Kurikulum disusun dan dikembangkan oleh setiap program studi, melibatkan mitra dunia usaha dan dunia industri, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni sesuai standar nasional pendidikan tinggi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapatkan persetujuan Kepala Badan
Koreksi Anda
