Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN SORONG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong dikembangkan dan dilaksanakan berbasis kompetensi dengan pendekatan praktik pada wahana pendidikan dan/atau suasana industri yang sebenarnya (teaching factory). (2) Kurikulum terdiri atas kompetensi umum dan kompetensi khusus yang berisi bahan kajian/mata kuliah yang disusun sesuai dengan program studi. (3) Kurikulum disusun dan dikembangkan oleh setiap program studi, melibatkan mitra dunia usaha dan dunia industri, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni sesuai standar nasional pendidikan tinggi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapatkan persetujuan Kepala Badan
Koreksi Anda