Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN SORONG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong dilaksanakan dengan satuan kredit semester. (2) Satuan kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menyatakan: a beban studi Taruna; b beban kerja Dosen; c pengalaman belajar; dan d beban penyelenggaraan program. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai satuan kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
Koreksi Anda