Pasal 1
Standar Kompetensi Kerja Khusus Pengelolaan Perikanan Dengan Pendekatan Ekosistem dimaksudkan sebagai acuan bagi pengembangan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi kerja pada bidang pengelolaan perikanan.
PERMEN Nomor 9-permen-kp-2015 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.