Pasal 1
(1) Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala badan yang menangani pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan.
(2) Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.