Pasal 1
(1) Loka Riset Perikanan Tuna berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan.
(2) Loka Riset Perikanan Tuna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
PERMEN Nomor 83-permen-kp-2020 Tahun 2020
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
SUSUNAN ORGANISASI
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
TATA KERJA
ESELONISASI
LOKASI
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP