Pasal 1
(1) Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan.
(2) Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.