Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan bidang penaatan peraturan perundang-undangan kelautan dan perikanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66/PERMEN- KP/2016 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 2072), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda