Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kualifikasi pendidikan untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan paling rendah berijazah sarjana atau diploma empat di bidang: a. ilmu/sains perikanan; b. akuakultur; c. manajemen atau pengelolaan sumber daya perikanan; d. perikanan tangkap; e. sosial ekonomi perikanan; f. sumber daya akuatik; g. teknologi hasil perairan; h. teknologi hasil perikanan; i. teknologi penangkapan ikan; j. permesinan perikanan; atau k. ilmu kelautan.
Koreksi Anda