Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan terdiri atas: a. pengawas perikanan ahli pertama; b. pengawas perikanan ahli muda; c. pengawas perikanan ahli madya; dan d. pengawas perikanan ahli utama. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c berkedudukan di Instansi Pembina dan Instansi Daerah. (3) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berkedudukan di Instansi Pembina.
Koreksi Anda