Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Mutiara adalah produk hasil perikanan berupa butiran permata yang dihasilkan oleh kerang mutiara laut atau air tawar.
2. Pengendalian mutu mutiara adalah kegiatan yang dilakukan untuk melakukan verifikasi terhadap kesesuaian mutiara yang masuk ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA dengan standar mutu mutiara dalam Standar Nasional INDONESIA.
3. Petugas Karantina Ikan adalah pegawai negeri sipil tertentu yang diberi tugas untuk melakukan pengujian mutu mutiara.
4. Angka Pengenal Importir yang selanjutnya disingkat API adalah tanda pengenal sebagai importir yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.
5. Rekomendasi Persetujuan Impor Mutiara yang selanjutnya disingkat RPIM adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh Direktur Jenderal kepada importir atau instansi/lembaga yang akan melakukan pemasukan mutiara ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
6. Instansi/lembaga adalah Pemerintah, pemerintah daerah, atau perwakilan negara sahabat.
7. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan.
9. Kepala Badan adalah Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.