Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 795 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 795 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN LOBSTER (Panulirus spp.), KEPITING (Scylla spp.), DAN RAJUNGAN (Portunus spp.) DI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan komoditas Benih Bening Lobster (puerulus), lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.) di instalasi karantina Ikan dan/atau di tempat pemasukan dan/atau pengeluaran dilakukan oleh badan yang menyelenggarakan tugas di bidang karantina Ikan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan tugas di bidang karantina Ikan.
17. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 18 diubah sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
