Pasal 1
(1) Balai Riset Perikanan Budidaya Air Tawar dan Penyuluhan Perikanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala badan yang menangani riset dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan.
(2) Balai Riset Perikanan Budidaya Air Tawar dan Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh kepala.