Pasal 1
(1) Balai Besar Riset Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan.
(2) Balai Besar Riset Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.