Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengolahan Ikan adalah rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan dari bahan baku ikan sampai menjadi produk akhir untuk konsumsi manusia.
2. Kelayakan Pengolahan adalah suatu kondisi yang memenuhi prinsip dasar pengolahan, yang meliputi konstruksi, tata letak, higiene, seleksi bahan baku, dan teknik pengolahan.
3. Sertifikat Kelayakan Pengolahan, yang selanjutnya disingkat SKP, adalah sertifikat yang diberikan kepada pelaku usaha terhadap setiap unit Pengolahan Ikan yang telah menerapkan cara pengolahan Ikan yang baik (good manufacturing practices) dan memenuhi persyaratan prosedur operasi sanitasi standar (standard sanitation operating procedure).
4. Penanganan Ikan adalah suatu rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan terhadap ikan tanpa mengubah struktur dan bentuk dasar.
5. Produk Pengolahan Ikan adalah setiap bentuk produk pangan yang berupa Ikan utuh atau produk yang mengandung bagian Ikan, termasuk produk yang sudah diolah dengan cara apapun yang berbahan baku utama Ikan.
6. Hasil Perikanan adalah ikan yang ditangani, diolah, dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa ikan segar, ikan beku, dan olahan lainnya.
7. Bahan Baku adalah ikan termasuk bagian-bagiannya yang berasal dari hasil tangkapan maupun budidaya
yang dapat dimanfaatkan sebagai faktor produksi dalam pengolahan hasil perikanan.
8. Pelaku Usaha Industri Pengolahan Ikan, yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha, adalah setiap orang dan pengumpul atau pemasok ikan yang melakukan kegiatan usaha penanganan dan/atau pengolahan hasil perikanan dan/atau kegiatan usaha yang berkaitan dengan usaha penanganan dan/atau pengolahan hasil Perikanan.
9. Unit Pengolahan Ikan, yang selanjutnya disingkat UPI, adalah tempat dan fasilitas untuk melakukan aktivitas Pengolahan Ikan.
10. Sertifikat Pengolah Ikan, yang selanjutnya disingkat SPI, adalah sertifikat yang menerangkan bahwa seseorang telah memiliki keterampilan dalam bidang teknologi Pengolahan Ikan dan manajemen mutu Hasil Perikanan.
11. Cara Pengolahan Ikan yang Baik adalah pedoman dan tata cara pengolahan ikan yang baik untuk memenuhi persyaratan jaminan mutu dan keamanan Hasil Perikanan.
12. Prosedur Operasi Sanitasi Standar adalah pedoman dan tata cara penerapan sanitasi yang baik untuk memenuhi persyaratan jaminan mutu dan keamanan Hasil Perikanan.
13. Keamanan Hasil Perikanan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah hasil dan produk perikanan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta menjamin bahwa hasil dan produk perikanan tidak akan membahayakan konsumen.
14. Pengawas Mutu adalah pegawai negeri sipil yang diangkat oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pengawasan mutu.
15. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
16. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas teknis di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan.
17. Kepala Dinas adalah kepala satuan kerja perangkat daerah di tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang perikanan.
(1) Terhadap UPI yang telah menerapkan Cara Pengolahan Ikan yang Baik (good manufacturing practices) dan memenuhi persyaratan Prosedur Operasi Sanitasi Standar (standard sanitation operating procedure) diberikan SKP oleh Menteri.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melimpahkan kewenangan penerbitan SKP kepada:
a. Direktur Jenderal untuk UPI yang memasarkan produk perikanan ke luar negeri; dan
b. lembaga penilaian kesesuaian untuk UPI yang memasarkan produk perikanan di dalam negeri.
(3) Lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional dan ditunjuk oleh Menteri.
(4) Dalam hal lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum ditunjuk, penerbitan SKP untuk UPI yang memasarkan produk perikanan di dalam negeri dilakukan oleh Direktur Jenderal.
(5) UPI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi kegiatan penanganan dan/atau Pengolahan Ikan.
(6) SKP sebagaimana dimaksud ayat
(1), diberikan bagi setiap jenis ikan yang ditangani dan/atau diolah oleh UPI.
Pasal 4
(1) Penerapan Cara Pengolahan Ikan yang Baik pada UPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi:
a. seleksi Bahan Baku;
b. penanganan dan pengolahan;
c. penanganan dan penggunaan bahan tambahan, bahan penolong, dan bahan kimia;
d. pengemasan; dan
e. penyimpanan.
(2) Persyaratan Prosedur Operasi Sanitasi Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi:
a. keamanan air dan es;
b. kondisi dan kebersihan permukaan yang kontak dengan bahan pangan;
c. pencegahan kontaminasi silang;
d. menjaga fasilitas pencuci tangan, sanitasi, dan toilet;
e. proteksi dari bahan-bahan kontaminan;
f. pelabelan, penyimpanan, dan penggunaan bahan toksin yang benar;
g. pengawasan kondisi kesehatan personil; dan
h. pengendalian binatang pengganggu.
(3) Penerapan Cara Pengolahan Ikan yang Baik dan Persyaratan Prosedur Operasi Sanitasi Standar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan pada proses produksi, pengolahan, dan distribusi.
BAB IV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENERBITAN SERTIFIKAT KELAYAKAN PENGOLAHAN
(1) Untuk memperoleh SKP sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pelaku Usaha harus mengajukan permohonan penerbitan SKP kepada Direktur Jenderal atau lembaga penilai kesesuaian sesuai dengan kewenangannya.
(2) Permohonan penerbitan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus disertai dengan kelengkapan dokumen meliputi:
a. fotokopi identitas pemohon;
b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
c. fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 2 (dua) tahun terakhir; dan
d. fotokopi akte pendirian industri pengolahan ikan bagi perusahaan.
(3) Permohonan penerbitan SKP kepada Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilengkapi pula dengan rekomendasi Kelayakan Pengolahan dari Pengawas Mutu.
(4) Pengawas Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk petugas pembina mutu.
Pasal 6
Pasal 7
Proses penerbitan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak dikenakan biaya.
Pasal 8
(1) SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
(2) Perpanjangan SKP dapat dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlakunya.
(3) Ketentuan mengenai penerbitan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 7 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penerbitan perpanjangan SKP.
Pasal 9
(1) Pelaku Usaha yang telah mendapatkan SKP terhadap UPI wajib menginformasikan kepada konsumen melalui pencantuman penandaan SKP secara singkat, jelas, dan mudah dipahami pada Produk Pengolahan Ikan.
(2) Penandaan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berupa:
a. label berbentuk logo SKP, untuk Produk Pengolahan Ikan dalam bentuk kemasan; atau
b. dokumen berupa fotokopi SKP, untuk Produk Pengolahan Ikan dalam bentuk curah.
(3) Logo SKP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
(1) SKP diterbitkan berdasar penilaian oleh Tim Sertifikasi Kelayakan Pengolahan terhadap UPI dengan pemeringkatan sebagai berikut:
a. SKP A;
b. SKP B; dan
c. SKP C.
(2) Penetapan pemeringkatan SKP bagi UPI berdasarkan pemenuhan kesesuaian yang dapat dihitung dari jumlah nilai kritis, serius, mayor, dan minor yang ditemukan di UPI.
(3) Kritis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penyimpangan yang apabila tidak dilakukan tindakan koreksi akan segera mempengaruhi keamanan pangan.
(4) Serius sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penyimpangan yang apabila tidak dilakukan tindakan koreksi dapat mempengaruhi keamanan pangan.
(5) Mayor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penyimpangan yang apabila tidak dilakukan tindakan koreksi mempunyai potensi mempengaruhi keamanan pangan.
(6) Minor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penyimpangan yang apabila tidak dilakukan tindakan koreksi atau dibiarkan secara terus menerus akan berpotensi mempengaruhi mutu pangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeringkatan SKP sebagaimana ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
(1) Untuk memperoleh SKP sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pelaku Usaha harus mengajukan permohonan penerbitan SKP kepada Direktur Jenderal atau lembaga penilai kesesuaian sesuai dengan kewenangannya.
(2) Permohonan penerbitan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus disertai dengan kelengkapan dokumen meliputi:
a. fotokopi identitas pemohon;
b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
c. fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 2 (dua) tahun terakhir; dan
d. fotokopi akte pendirian industri pengolahan ikan bagi perusahaan.
(3) Permohonan penerbitan SKP kepada Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilengkapi pula dengan rekomendasi Kelayakan Pengolahan dari Pengawas Mutu.
(4) Pengawas Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk petugas pembina mutu.
BAB Kedua
Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap kelengkapan dokumen.
(2) Direktur Jenderal dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibantu Tim Sertifikasi Kelayakan Pengolahan yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
(3) Tim Sertifikasi Kelayakan Pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a. tim teknis;
b. tim administrasi; dan
c. petugas pembina mutu.
(4) Tim Sertifikasi Kelayakan Pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) melakukan penilaian aspek administratif berupa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) dan aspek teknis berupa rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3).
(5) Tim Sertifikasi Kelayakan Pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) melakukan penilaian aspek administratif berupa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dalam waktu 2 (dua) hari sejak diterimanya permohonan, yang hasilnya lengkap atau tidak lengkap.
(6) Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap, permohonan dikembalikan untuk dilengkapi.
(7) Dalam hal permohonan dinyatakan lengkap, Tim Sertifikasi Kelayakan Pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan penilaian aspek teknis dan dapat dilakukan verifikasi lapangan terhadap UPI, paling lama 4 (empat) hari sejak permohonan dinyatakan lengkap.
(8) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat dilakukan pula terhadap permohonan perpanjangan SKP dalam hal ditemukan ketidaksesuaian aspek teknis.
(9) Tim Sertifikasi Kelayakan Pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan hasil penilaian kepada Direktur Jenderal dengan hasil sesuai atau tidak sesuai.
(10) Direktur Jenderal paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya hasil penilaian Tim Sertifikasi Kelayakan Pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), harus menerbitkan:
a. SKP, dalam hal hasil penilaian sesuai; atau
b. surat penolakan penerbitan SKP, dalam hal hasil penilaian tidak sesuai, disertai dengan alasan dan berkas permohonan menjadi milik Direktorat Jenderal.
(11) Bentuk dan format SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
Proses penerbitan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak dikenakan biaya.
Pasal 8
(1) SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
(2) Perpanjangan SKP dapat dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlakunya.
(3) Ketentuan mengenai penerbitan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 7 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penerbitan perpanjangan SKP.
Pasal 9
(1) Pelaku Usaha yang telah mendapatkan SKP terhadap UPI wajib menginformasikan kepada konsumen melalui pencantuman penandaan SKP secara singkat, jelas, dan mudah dipahami pada Produk Pengolahan Ikan.
(2) Penandaan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berupa:
a. label berbentuk logo SKP, untuk Produk Pengolahan Ikan dalam bentuk kemasan; atau
b. dokumen berupa fotokopi SKP, untuk Produk Pengolahan Ikan dalam bentuk curah.
(3) Logo SKP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) SKP diterbitkan berdasar penilaian oleh Tim Sertifikasi Kelayakan Pengolahan terhadap UPI dengan pemeringkatan sebagai berikut:
a. SKP A;
b. SKP B; dan
c. SKP C.
(2) Penetapan pemeringkatan SKP bagi UPI berdasarkan pemenuhan kesesuaian yang dapat dihitung dari jumlah nilai kritis, serius, mayor, dan minor yang ditemukan di UPI.
(3) Kritis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penyimpangan yang apabila tidak dilakukan tindakan koreksi akan segera mempengaruhi keamanan pangan.
(4) Serius sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penyimpangan yang apabila tidak dilakukan tindakan koreksi dapat mempengaruhi keamanan pangan.
(5) Mayor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penyimpangan yang apabila tidak dilakukan tindakan koreksi mempunyai potensi mempengaruhi keamanan pangan.
(6) Minor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penyimpangan yang apabila tidak dilakukan tindakan koreksi atau dibiarkan secara terus menerus akan berpotensi mempengaruhi mutu pangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeringkatan SKP sebagaimana ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
(1) Untuk memperoleh rekomendasi Kelayakan Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pelaku Usaha harus mengajukan permohonan penerbitan rekomendasi Kelayakan Pengolahan kepada:
a. Kepala Dinas provinsi atau pejabat yang ditunjuk, untuk usaha skala menengah dan skala besar; atau
b. Kepala Dinas kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk, untuk usaha skala mikro dan skala kecil.
(2) Permohonan penerbitan rekomendasi Kelayakan Pengolahan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) untuk Pelaku Usaha skala menengah dan skala besar harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
a. fotokopi izin usaha di bidang pengolahan perikanan dan/atau Surat Izin Usaha Perdagangan;
b. fotokopi identitas pemohon;
c. fotokopi akte pendirian industri pengolahan ikan bagi perusahaan;
d. fotokopi perjanjian sewa menyewa untuk UPI yang melakukan penyewaan dengan jangka waktu penyewaan paling singkat 2 (dua) tahun terhitung saat pengajuan permohonan rekomendasi;
e. surat pernyataan melakukan proses produksi secara aktif;
f. bukti kepemilikan atau menguasai tempat dan fasilitas untuk penanganan, pengolahan, pengemasan, dan/atau penyimpanan;
g. dokumen panduan mutu Cara Pengolahan Ikan yang Baik dan Prosedur Operasi Sanitasi Standar; dan
h. fotokopi SPI atau sertifikat keterampilan di bidang keamanan pangan yang setara, yang dimiliki oleh penanggung jawab mutu.
(4) Permohonan penerbitan rekomendasi Kelayakan Pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pelaku Usaha skala mikro dan skala kecil, paling sedikit meliputi:
a. fotokopi izin usaha di bidang pengolahan perikanan dan/atau Surat Izin Usaha Perdagangan, atau surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa;
b. fotokopi identitas pemohon;
c. fotokopi perjanjian sewa menyewa untuk UPI yang melakukan penyewaan dengan jangka waktu penyewaan paling singkat 2 (dua) tahun terhitung saat pengajuan permohonan rekomendasi;
d. surat pernyataan melakukan proses produksi secara aktif;
e. bukti kepemilikan atau menguasai tempat dan fasilitas untuk penanganan, pengolahan, pengemasan, dan/atau penyimpanan;
f. dokumen panduan mutu Cara Pengolahan Ikan yang Baik dan Prosedur Operasi Sanitasi Standar; dan
g. fotokopi surat keterangan keterampilan di bidang keamanan pangan yang setara yang dimiliki oleh penanggung jawab mutu.
(1) Pengawasan Mutu dilakukan pada kegiatan pembudidayaan atau penangkapan, penanganan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan, dan pendistribusian Hasil Perikanan.
(2) Pengawasan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. bimbingan dalam penyusunan prosedur dan penerapan persyaratan pembudidayaan atau penangkapan, penanganan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan, dan pendistribusian;
b. bimbingan dan fasilitasi dalam penyusunan dokumen, validasi, dan penerapan sistem mutu; dan
c. pemantauan dan evaluasi terhadap mutu dan keamanan produk untuk dikonsumsi.
(3) Pengawasan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pengawas Mutu.
(4) Pengawas Mutu sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(3) termasuk petugas pembina mutu.
Pasal 14
(1) Dalam hal hasil pengawasan mutu ditemukan pelanggaran terhadap kesesuaian Kelayakan Pengolahan, Pelaku Usaha dikenakan sanksi administrasi.
(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan SKP; dan
c. pencabutanSKP.
(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikenakan sebanyak 1 (satu) kali dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.
(4) Pembekuan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan selama 1 (satu) bulan apabila sampai
dengan berakhirnya peringatan tertulis tidak memenuhi kewajiban.
(5) Pencabutan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikenakan dalam hal jangka waktu pembekuan SKP telah berakhir dan tidak memenuhi kewajiban.
(1) Direktur Jenderal, gubernur, dan bupati/wali kota, atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan kepada petugas pembina mutu dan Pelaku Usaha dalam menerapkan Cara Pengolahan Ikan yang Baik dan memenuhi persyaratan Prosedur Operasi Sanitasi Standar dalam rangka sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara berkala melalui sosialisasi, bimbingan teknis, penyuluhan, dan/atau peningkatan peran serta masyarakat.
Pasal 16
Direktur Jenderal dalam melakukan pembinaan kepada petugas pembina mutu dan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dapat melibatkan lembaga yang menangani pembinaan dan pengujian mutu.
Pasal 17
(1) Terhadap SKP dengan peringkat A dilakukan pembinaan kembali paling sedikit sekali dalam waktu 2 (dua) tahun.
(2) Terhadap SKP dengan peringkat B dilakukan pembinaan kembali paling sedikit sekali dalam waktu 1 (satu) tahun.
(3) Terhadap SKP dengan peringkat C dilakukan pembinaan kembali paling sedikit sekali dalam waktu 6 (enam) bulan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai SPI sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Nomor PER.09/DJ-P2HP/2010 tentang Persyaratan, Tata Cara Penerbitan, Bentuk, dan Format Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan penerbitan SKP sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Nomor PER.09/DJ-P2HP/2010 tentang Persyaratan, Tata Cara Penerbitan, Bentuk, dan Format Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUSI PUDJIASTUTI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap kelengkapan dokumen.
(2) Direktur Jenderal dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibantu Tim Sertifikasi Kelayakan Pengolahan yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
(3) Tim Sertifikasi Kelayakan Pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a. tim teknis;
b. tim administrasi; dan
c. petugas pembina mutu.
(4) Tim Sertifikasi Kelayakan Pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) melakukan penilaian aspek administratif berupa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) dan aspek teknis berupa rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3).
(5) Tim Sertifikasi Kelayakan Pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) melakukan penilaian aspek administratif berupa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dalam waktu 2 (dua) hari sejak diterimanya permohonan, yang hasilnya lengkap atau tidak lengkap.
(6) Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap, permohonan dikembalikan untuk dilengkapi.
(7) Dalam hal permohonan dinyatakan lengkap, Tim Sertifikasi Kelayakan Pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan penilaian aspek teknis dan dapat dilakukan verifikasi lapangan terhadap UPI, paling lama 4 (empat) hari sejak permohonan dinyatakan lengkap.
(8) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat dilakukan pula terhadap permohonan perpanjangan SKP dalam hal ditemukan ketidaksesuaian aspek teknis.
(9) Tim Sertifikasi Kelayakan Pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan hasil penilaian kepada Direktur Jenderal dengan hasil sesuai atau tidak sesuai.
(10) Direktur Jenderal paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya hasil penilaian Tim Sertifikasi Kelayakan Pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), harus menerbitkan:
a. SKP, dalam hal hasil penilaian sesuai; atau
b. surat penolakan penerbitan SKP, dalam hal hasil penilaian tidak sesuai, disertai dengan alasan dan berkas permohonan menjadi milik Direktorat Jenderal.
(11) Bentuk dan format SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Untuk memperoleh rekomendasi Kelayakan Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pelaku Usaha harus mengajukan permohonan penerbitan rekomendasi Kelayakan Pengolahan kepada:
a. Kepala Dinas provinsi atau pejabat yang ditunjuk, untuk usaha skala menengah dan skala besar; atau
b. Kepala Dinas kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk, untuk usaha skala mikro dan skala kecil.
(2) Permohonan penerbitan rekomendasi Kelayakan Pengolahan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) untuk Pelaku Usaha skala menengah dan skala besar harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
a. fotokopi izin usaha di bidang pengolahan perikanan dan/atau Surat Izin Usaha Perdagangan;
b. fotokopi identitas pemohon;
c. fotokopi akte pendirian industri pengolahan ikan bagi perusahaan;
d. fotokopi perjanjian sewa menyewa untuk UPI yang melakukan penyewaan dengan jangka waktu penyewaan paling singkat 2 (dua) tahun terhitung saat pengajuan permohonan rekomendasi;
e. surat pernyataan melakukan proses produksi secara aktif;
f. bukti kepemilikan atau menguasai tempat dan fasilitas untuk penanganan, pengolahan, pengemasan, dan/atau penyimpanan;
g. dokumen panduan mutu Cara Pengolahan Ikan yang Baik dan Prosedur Operasi Sanitasi Standar; dan
h. fotokopi SPI atau sertifikat keterampilan di bidang keamanan pangan yang setara, yang dimiliki oleh penanggung jawab mutu.
(4) Permohonan penerbitan rekomendasi Kelayakan Pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pelaku Usaha skala mikro dan skala kecil, paling sedikit meliputi:
a. fotokopi izin usaha di bidang pengolahan perikanan dan/atau Surat Izin Usaha Perdagangan, atau surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa;
b. fotokopi identitas pemohon;
c. fotokopi perjanjian sewa menyewa untuk UPI yang melakukan penyewaan dengan jangka waktu penyewaan paling singkat 2 (dua) tahun terhitung saat pengajuan permohonan rekomendasi;
d. surat pernyataan melakukan proses produksi secara aktif;
e. bukti kepemilikan atau menguasai tempat dan fasilitas untuk penanganan, pengolahan, pengemasan, dan/atau penyimpanan;
f. dokumen panduan mutu Cara Pengolahan Ikan yang Baik dan Prosedur Operasi Sanitasi Standar; dan
g. fotokopi surat keterangan keterampilan di bidang keamanan pangan yang setara yang dimiliki oleh penanggung jawab mutu.
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1), Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk melakukan penilaian terhadap kelengkapan persyaratan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) atau ayat
(3), sesuai dengan skala usaha pemohon.
(2) Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibantu oleh Sekretariat Pembina Mutu yang ditetapkan oleh Kepala Dinas.
(3) Sekretariat Pembina Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan penilaian paling lambat 2 (dua) hari sejak diterimanya permohonan, yang hasilnya lengkap atau tidak lengkap.
(4) Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap, permohonan dikembalikan untuk dilengkapi.
(5) Dalam hal permohonan dinyatakan lengkap, Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk menugaskan petugas pembina mutu untuk melakukan verifikasi lapangan pada UPI, paling lama 4 (empat) hari sejak permohonan dinyatakan lengkap.
(6) Dalam hal hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) UPI belum memenuhi penerapan Cara Pengolahan Ikan yang Baik dan persyaratan Prosedur Operasi Sanitasi Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, petugas pembina mutu yang ditunjuk melakukan pembinaan secara efektif dan berkala.
(7) Dalam hal hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) UPI telah memenuhi penerapan Cara Pengolahan Ikan yang Baik dan persyaratan Prosedur Operasi Sanitasi Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, petugas pembina mutu menyampaikan hasil verifikasi lapangan berupa rekomendasi Kelayakan Pengolahan kepada Kepala Dinas.
(8) Kepala Dinas menyampaikan rekomendasi Kelayakan Pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada Pelaku Usaha dengan tembusan kepada Direktur Jenderal beserta lampiran hasil verifikasi lapangan.
(9) Format permohonan, rekomendasi Kelayakan Pengolahan, surat Kepala Dinas, dan lampiran hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (6), dan ayat (7), tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1), Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk melakukan penilaian terhadap kelengkapan persyaratan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) atau ayat
(3), sesuai dengan skala usaha pemohon.
(2) Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibantu oleh Sekretariat Pembina Mutu yang ditetapkan oleh Kepala Dinas.
(3) Sekretariat Pembina Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan penilaian paling lambat 2 (dua) hari sejak diterimanya permohonan, yang hasilnya lengkap atau tidak lengkap.
(4) Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap, permohonan dikembalikan untuk dilengkapi.
(5) Dalam hal permohonan dinyatakan lengkap, Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk menugaskan petugas pembina mutu untuk melakukan verifikasi lapangan pada UPI, paling lama 4 (empat) hari sejak permohonan dinyatakan lengkap.
(6) Dalam hal hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) UPI belum memenuhi penerapan Cara Pengolahan Ikan yang Baik dan persyaratan Prosedur Operasi Sanitasi Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, petugas pembina mutu yang ditunjuk melakukan pembinaan secara efektif dan berkala.
(7) Dalam hal hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) UPI telah memenuhi penerapan Cara Pengolahan Ikan yang Baik dan persyaratan Prosedur Operasi Sanitasi Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, petugas pembina mutu menyampaikan hasil verifikasi lapangan berupa rekomendasi Kelayakan Pengolahan kepada Kepala Dinas.
(8) Kepala Dinas menyampaikan rekomendasi Kelayakan Pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada Pelaku Usaha dengan tembusan kepada Direktur Jenderal beserta lampiran hasil verifikasi lapangan.
(9) Format permohonan, rekomendasi Kelayakan Pengolahan, surat Kepala Dinas, dan lampiran hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (6), dan ayat (7), tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.