Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga pemerintah/nonpemerintah.
2. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Menteri untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian.
3. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
5. Pelaku Utama Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Pelaku Utama adalah nelayan, pembudidaya ikan, pengolah dan pemasar hasil kelautan dan perikanan, dan petambak garam.
6. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kelautan dan perikanan.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kelautan dan perikanan.
8. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian.
9. Direktur Jenderal/Kepala Badan adalah Direktur Jenderal/Kepala Badan di lingkungan Kementerian.
10. Dinas adalah dinas provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi urusan kelautan dan perikanan.