Pasal 1
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor:
a. PER.05/MEN/2009 tentang Skala Usaha di Bidang Pembudidayaan Ikan;
b. 49/PERMEN-KP/2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1619);
c. 7/PERMEN-KP/2016 tentang Tata Cara Penetapan Faktor X Tarif Jasa Pengadaan Es di Pelabuhan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 412);
d. 37/PERMEN-KP/2016 tentang Skala Usaha Pengolahan Ikan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1666); dan
e. 31/PERMENKP/2018 tentang Master Plan Teknologi Informasi Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2018-2022 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1425), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.