Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PAKAIAN KERJA DAN ATRIBUT PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN- KP/2020 tentang Pakaian Kerja dan Atribut Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1064), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
