Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PAKAIAN KERJA DAN ATRIBUT PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, dan kepala unit pelaksana teknis melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penggunaan Pakaian Kerja dan Atribut Pegawai di lingkungan unit kerjanya. (2) Pengawasan dan pembinaan terhadap penggunaan Pakaian Kerja dan Atribut Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda