Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PAKAIAN KERJA DAN ATRIBUT PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal dilakukan kegiatan tertentu, Pakaian Dinas lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dapat digunakan oleh Menteri, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, dan kepala unit pelaksana teknis. (2) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. acara khusus yang bersifat strategis; b. pengukuhan; c. rapat kerja teknis; d. apel siaga/besar; dan/atau e. koordinasi dengan instansi di daerah.
Koreksi Anda