Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PAKAIAN KERJA DAN ATRIBUT PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai wajib menggunakan Pakaian Kerja dan Atribut Pegawai sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 11. (2) Pegawai yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi disiplin pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda