Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PAKAIAN KERJA DAN ATRIBUT PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pakaian adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b digunakan oleh Pegawai pada acara tertentu dan/atau sesuai kebijakan pemerintah daerah setempat.
Koreksi Anda