Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa
Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan urusan rumah tangga, tata usaha pimpinan, persuratan, kearsipan, dan kegiatan penunjang pelaksanaan tugas kantor pusat, serta layanan pengadaan barang/jasa dan dukungan layanan pengadaan barang/jasa KKP.
72. Ketentuan dalam Pasal 105 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Biro Umum dan Pengadaan Barang/ Jasa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan, dan bimbingan teknis urusan rumah tangga kantor pusat, pemeliharaan sarana dan prasarana kantor pusat, dan urusan angkutan dan keamanan dalam;
b. penyiapan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan Menteri, Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, Staf Khusus Menteri, dan Penasihat Menteri, serta persandian;
c. penyiapan koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan, dan bimbingan teknis pengelolaan persuratan dan kearsipan;
d. penyiapan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan teknis layanan dan dukungan layanan pengadaan barang/jasa, serta bimbingan teknis pengadaan barang/jasa;
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga, serta pengelolaan kinerja biro dan gaji pegawai Setjen; dan
f. kegiatan penunjang pelaksanaan tugas kantor pusat.
73. Ketentuan dalam Pasal 106 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
a. Bagian Rumah Tangga;
b. Bagian Persuratan dan Tata Usaha Pimpinan;
c. Bagian Layanan Pengadaan; dan
d. Bagian Dukungan Layanan Pengadaan.
74. Ketentuan dalam Pasal 107 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan, dan bimbingan teknis urusan rumah tangga kantor pusat, pemeliharaan sarana dan prasarana kantor pusat, urusan angkutan dan keamanan dalam, urusan tata usaha dan rumah tangga, pengelolaan kinerja biro dan gaji pegawai Setjen, serta kegiatan penunjang pelaksanaan tugas kantor pusat.
75. Ketentuan dalam Pasal 108 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan, dan layanan dan pengaduan kerumahtanggaan, pengobatan, olah raga dan kesenian, urusan kebersihan, pemeliharaan kendaraan dinas biro, angkutan pegawai lingkup Setjen, serta ketertiban dan keamanan dalam kantor pusat;
b. penyiapan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan bimbingan teknis manajemen energi serta pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung kantor pusat; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga serta pengelolaan gaji pegawai Setjen dan kinerja biro.
76. Ketentuan dalam Pasal 109 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Rumah Tangga terdiri atas:
a. Subbagian Urusan Dalam;
b. Subbagian Pemeliharaan; dan
c. Subbagian Tata Usaha.
77. Ketentuan dalam Pasal 110 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Subbagian Urusan Dalam mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan, dan layanan dan pengaduan kerumahtanggaan, pengobatan, olah raga dan kesenian, urusan kebersihan, pemeliharaan kendaraan dinas biro, angkutan pegawai lingkup Setjen, ketertiban dan keamanan dalam kantor pusat, serta kegiatan penunjang pelaksanaan tugas kantor pusat.
(2) Subbagian Pemeliharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan
bimbingan teknis manajemen energi serta pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung kantor pusat.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan gaji pegawai Setjen dan kinerja, keuangan, barang milik negara, sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana, dan kerumahtanggaan, serta evaluasi dan pelaporan biro.
78. Ketentuan dalam Pasal 111 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Persuratan dan Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan, dan bimbingan teknis pengelolaan persuratan dan kearsipan, urusan tata usaha dan kerumahtanggaan Menteri, Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, Staf Khusus Menteri, dan Penasihat Menteri, serta persandian.
79. Ketentuan dalam Pasal 112 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Bagian Persuratan dan Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi penerimaan, pencatatan, pensortiran surat lingkup kantor pusat pengelolaan surat Menteri dan Sekretaris Jenderal, pengelolaan arsip, serta bimbingan teknis persuratan dan kearsipan di lingkungan KKP;
b. penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan persuratan, pengaturan jadwal, jamuan, persandian, dan kerumahtanggaan Menteri; dan
c. penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan persuratan, pengaturan jadwal, jamuan, perjalanan dinas, dan kerumahtanggaan Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, Staf Khusus Menteri, dan Penasihat Menteri.
80. Ketentuan dalam Pasal 113 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Persuratan dan Tata Usaha Pimpinan terdiri atas:
a. Subbagian Persuratan dan Kearsipan;
b. Subbagian Tata Usaha Menteri; dan
c. Subbagian Tata Usaha Sekretariat Jenderal.
81. Ketentuan dalam Pasal 114 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Subbagian Persuratan dan Kearsipan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penerimaan, pencatatan, pensortiran surat lingkup kantor pusat, pengelolaan surat Menteri dan Sekretaris Jenderal, serta pengelolaan arsip dinamis Menteri, Sekretaris Jenderal, dan biro, arsip statis kementerian, serta bimbingan teknis persuratan dan kearsipan di lingkungan KKP.
(2) Subbagian Tata Usaha Menteri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan persuratan, pengaturan jadwal, jamuan, persandian, dan kerumahtanggaan Menteri.
(3) Subbagian Tata Usaha Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan persuratan, pengaturan jadwal, jamuan, perjalanan dinas, dan kerumahtanggaan Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, Staf Khusus Menteri, dan Penasihat Menteri.
82. Ketentuan dalam Pasal 115 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Layanan pengadaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, koordinasi, dan fasilitasi penyusunan rencana umum pengadaan, konsolidasi pengadaan, penyusunan dokumen pengadaan, dan pelaksanaan, serta pelaporan pengadaan barang/jasa.
83. Ketentuan dalam Pasal 116 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, Bagian Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana umum pengadaan barang/jasa;
b. penyiapan bahan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
c. penyiapan bahan konsolidasi pengadaan barang/ jasa dengan unit kerja di lingkungan KKP;
d. penyiapan bahan dokumen pelelangan barang/jasa;
e. pelaksanaan koordinasi kontrak pengadaan barang/ jasa;
f. pelaksanaan pelelangan barang/jasa; dan
g. penyiapan bahan laporan pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
84. Ketentuan dalam Pasal 117 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Layanan Pengadaan terdiri atas:
a. Subbagian Layanan Pengadaan Bidang Kesekretariatan, Pengawasan Internal, dan Perikanan Tangkap;
b. Subbagian Layanan Pengadaan Bidang Pengelolaan Ruang Laut, Perikanan Budidaya, dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; dan
c. Subbagian Layanan Pengadaan Bidang Penguatan Daya Saing Produk, Riset, Sumber Daya Manusia, Karantina Ikan, Pengendalian Mutu.
85. Ketentuan dalam Pasal 118 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Subbagian Layanan Pengadaan Bidang Kesekretariatan, Pengawasan Internal, dan Perikanan Tangkap mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, koordinasi, dan fasilitasi penyusunan rencana umum pengadaan, rencana pelaksanaan, konsolidasi dokumen pelelangan, koordinasi kontrak, pelaksanaan, dan laporan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di bidang kesekretariatan, pengawasan internal, dan perikanan tangkap.
(2) Subbagian Layanan Pengadaan Bidang Pengelolaan Ruang Laut, Perikanan Budidaya, dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, koordinasi, dan fasilitasi penyusunan rencana umum pengadaan, rencana pelaksanaan, konsolidasi, dokumen pelelangan, koordinasi kontrak, pelaksanaan, dan laporan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di bidang pengelolaan ruang laut, perikanan budidaya, dan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
(3) Subbagian Layanan Pengadaan Bidang Penguatan Daya Saing Produk, Riset, Sumber Daya Manusia, Karantina Ikan, Pengendalian Mutu melakukan penyiapan bahan, koordinasi, dan fasilitasi penyusunan rencana umum pengadaan, rencana pelaksanaan, konsolidasi, dokumen pelelangan, koordinasi kontrak, pelaksanaan, dan
laporan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di bidang peningkatan daya saing produk, riset, sumber daya manusia, karantina ikan, dan pengendalian mutu.
86. Ketentuan dalam Pasal 119 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Dukungan Layanan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, koordinasi, dan fasilitasi perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa, pengadaan secara elektronik, katalog elektronik, data, pengelolaan pengaduan, sanggah, dan standarisasi, bimbingan teknis layanan pengadaan, monitoring dan evaluasi pengadaan barang/jasa, serta pembinaan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
87. Ketentuan dalam Pasal 120 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119,
Bagian Dukungan Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa di lingkungan KKP;
b. penyiapan bahan verifikasi dan layanan helpdesk Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE);
c. penyiapan bahan standarisasi LPSE dan SOP pengadaan;
d. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan aplikasi LPSE;
e. penyiapan bahan penyusunan katalog elektronik;
f. penyiapan bahan penyediaan data pengadaan barang/jasa;
g. penyiapan bahan konsultasi dan pengelolaan pengaduan dan sanggah;
h. penyiapan bahan tingkat kematangan organisasi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ);
i. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis layanan pengadaan barang/jasa dan penyusunan kontrak;
j. penyiapan bahan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pengadaan barang/jasa; dan
k. penyiapan bahan pembinaan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan KKP.
88. Ketentuan dalam Pasal 121 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Dukungan Layanan Pengadaan terdiri atas:
a. Subbagian Operasional Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan Katalog;
b. Subbagian Pengaduan dan Sanggah; dan
c. Subbagian Standardisasi, Monitoring, dan Evaluasi.
89. Ketentuan dalam Pasal 122 diubah sehingga Pasal 122 berbunyi sebagai berikut:
(1) Subbagian Operasional Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan Katalog mempunyai tugas untuk melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan verifikasi data pendaftar, pembuatan akun, dan layanan bantu (helpdesk), dan koordinasi pelaksanaan aplikasi LPSE, serta penyusunan katalog elektronik.
(2) Subbagian Pengaduan dan Sanggah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan konsultasi dan pengelolaan pengaduan dan sanggah, serta konsultasi dan bimbingan teknis layanan pengadaan barang/jasa dan penyusunan kontrak.
(3) Subbagian Standarisasi, Monitoring, dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan penyusunan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa, standardisasi LPSE dan SOP pengadaan, penyediaan data, monitoring, evaluasi, dan pelaporan pengadaan barang/jasa, pembinaan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa serta tingkat kematangan organisasi UKPBJ.
90. Ketentuan dalam Pasal 855 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pusdatin mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan penyediaan data dan statistik, pengembangan aplikasi sistem informasi, dan infrastruktur teknologi informasi, serta layanan perizinan terpadu Kementerian di bidang kelautan dan perikanan.
91. Ketentuan dalam Pasal 856 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 855, Pusdatin menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi penyusunan, perencanaan, standarisasi, pengolahan, analisis, dan bimbingan teknis data dan statistik kelautan dan perikanan;
b. penyiapan koordinasi penyusunan, perencanaan, standarisasi, perancangan, pengembangan, bimbingan teknis, integrasi, dan pemeliharaan aplikasi sistem informasi di lingkungan KKP;
c. penyiapan koordinasi penyusunan, perencanaan, perancangan, pengembangan, standarisasi, bimbingan
teknis, integrasi, dan pemeliharaan infrastuktur teknologi informasi di lingkungan KKP;
d. pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Statistisi di lingkungan KKP;
e. penyiapan koordinasi perencanaan, pengembangan, monitoring, dan evaluasi layanan perizinan terpadu Kementerian di bidang kelautan dan perikanan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat.
92. Ketentuan dalam Pasal 857 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pusdatin terdiri atas:
a. Bidang Data Statistik;
b. Bidang Aplikasi Sistem Informasi;
c. Bidang Infrastuktur Teknologi Informasi;
d. Bagian Tata Usaha dan Perizinan Terpadu; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
93. Ketentuan dalam Pasal 870 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Tata Usaha dan Perizinan Terpadu mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran, rancangan peraturan perundang-undangan, penataan organisasi dan tata laksana, pelaksanaan reformasi birokrasi, sumber daya manusia aparatur, pengolah data dan Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Statistisi, keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan perlengkapan, evaluasi dan pelaporan pusat, serta penyiapan koordinasi perencanaan, pengembangan, monitoring, dan evaluasi layanan perizinan terpadu Kementerian di bidang kelautan dan perikanan.
94. Ketentuan dalam Pasal 871 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 870, Bagian Tata Usaha dan Perizinan Terpadu menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan laporan;
b. penyiapan bahan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, penataan organisasi dan tata laksana, pelaksanaan reformasi birokrasi, pengelolaan adminstrasi kepegawaian dan Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Statistisi;
c. penyiapan bahan administrasi keuangan, pengelolaan rumah tangga, perlengkapan, persuratan, dan kearsipan;
dan
d. penyiapan bahan koordinasi perencanaan, pengembangan, monitoring, dan evaluasi layanan perizinan terpadu Kementerian.
95. Ketentuan dalam Pasal 872 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Tata Usaha dan Perizinan Terpadu terdiri atas:
a. Subbagian Program, Keuangan, dan Umum;
b. Subbagian Hukum dan Sumber Daya Manusia Aparatur;
dan
c. Subbagian Layanan Perizinan Terpadu.
96. Ketentuan dalam Pasal 873 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Subbagian Program, Keuangan, dan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengumpulan, pengolahan, verifikasi, validasi, dan analisis data, dan pengelolaan kinerja, administrasi keuangan, pengelolaan barang milik negara, urusan tata usaha, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
(2) Subbagian Hukum dan Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penelaahan, penyusunan, dan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan, evaluasi peraturan perundang-undangan, penyusunan, analisis, penataan, dan evaluasi organisasi, tata laksana, analisis dan evaluasi jabatan, pengukuran beban kerja, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, pengelolaan administrasi sumber daya manusia aparatur dan Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Statistisi.
(3) Subbagian Layanan Perizinan Terpadu mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan, pengembangan, monitoring, dan evaluasi layanan perizinan terpadu di lingkungan KKP.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2018
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUSI PUDJIASTUTI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA