Pasal 1
(1) Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan.
(2) Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.