Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Garam adalah senyawa kimia yang komponen utamanya berupa natrium klorida dan dapat mengandung unsur lain, seperti magnesium, kalsium, besi, dan kalium dengan bahan tambahan atau tanpa bahan tambahan iodium.
2. Petambak Garam adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan Usaha Pergaraman.
3. Komoditas Pergaraman adalah hasil dari Usaha Pergaraman yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.
4. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
5. Rekomendasi Impor Garam adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk melakukan Impor Komoditas Pergaraman ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
6. Importir Garam adalah korporasi yang melakukan kegiatan impor komoditas pergaraman untuk kebutuhan usahanya.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.