Pasal 1
Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dimaksudkan sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan guna menentukan jumlah dan susunan personil Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan, melalui jenis dan beban kerja serta pencapaian jumlah angka kredit.